OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 21 Oktober 2018

Luhut Sebut Penetapan Tersangka Ahmad Dhani Tak Masuk Unsur Pasal 27 KUHP Pencemaran Nama Baik

Luhut Sebut Penetapan Tersangka Ahmad Dhani Tak Masuk Unsur Pasal 27 KUHP Pencemaran Nama Baik

TERDAKWA Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(ilustrasi)


10Berita, MUSISI Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Polda Jawa Timur.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka lantaran video yang ia unggah dengan menyebut kata idiot saat Ahmad Dhani dipersekusi di Hotel Majapahit, Surabaya pada Minggu 26 Agustus 2018 lalu.
Ketika itu Ahmad Dhani dikepung oleh massa diluar hotel sehingga tak bisa keluar dari hotel Majapaahit dan menggelar aksi deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya.
Saat itulah Ahmad Dhani di dalam hotel Majapahit membuat sebuah video yang menyebut bahwa orang-orang yang berada diluar hotel adalah idiot.
Video itu Ahmad Dhani unggah, dan kemudian dilaporkan ke polisi. Ahmad Dhani pun ditetapkan tersangka akibat laporan tersebut.
Dalam dialog dengan Tv One yang diposting di akun youtube tvOneNews dengan judul 'Dialog Eksklusif : "Ahmad Dhani Terjerat Pidana" , Ahmad Dhani menyebut ia ditersangkakan kasus pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 KUHP.
Ahmad Dhani pun sebelumnya menyebut bahwa ini merupakan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya.
Ahmad Dhani menyakini itu karena ia beranggapan dalam hukum pidana untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus sah dan meyakinkan.
"Saya tidak pernah menyebut nama,tidak pernah menyebut nama kelompok apapun, sehingga kalaupun itu nanti samain ke pengadilan, itu akan dimenangkan oleh saya," kata Ahmad Dhani.
Saat ini, ujar Ahmad Dhani, pihaknya sudah banyak menyimpan file dan dokumen-dokumen bahwa orang yang tidak menyebutkan nama akan lolos dari vonis hakim.
"Karena hakim harus memvonis sesuatu yang sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.Kalau itu tidak disebut nama, menutu saya sang pelapor hanya geer. Dia geer dituduh idiot. Padahal orang yang saya sebut idiot itu adalah yang melakukan persekusi di dalam hotel, yang melarang saya untuk keluar hotel. Saya sebetulnya ingin ketemu sama pelaku-pelaku yang orasi di depan, tapi saya dihadang tidak boleh bertemu.Merekalah yang saya sebut idiot," beber Ahmad Dhani panjang lebar dalam video tersebut," beber Ahmad Dhani.
Berikutnya Ahmad Dhani menyebut bahwa polisi bernarasi berdasarkan saksi ahli untuk menetapkan dirinya menjadi tersangka.
Menurut Ahmad Dhani hal itulah yang kini sedang mau didiskusikan.
"Sebenarnya saksi ahli kan banyak. Seperti halnya musisi. Ada musissi yang sekelas Ahmad Dhani, ada musisi yang kelasnya biasa-biasa saja.Yangharus dihadirkan disini kan saksi ahli yang sama-sama kompeten.Kita juga punya saksi-saksi ahli yang bisa merujuk kalau misalnya pra peradilan. Ada beberapa hal juga yang belum dilakukan polisi, misalnya digital forensik, dan lain-lain. Misalnya dalam kasus ITE. Ini kan bukan KUHP murni," terang Ahmad Dhani.
Dosen Fakultas Hukum UI, Luhut Pangaribuan, menguatkan keyakinan Ahmad Dhani.
Luhut Pangaribuan mengatakan, dalam kasus Ahmad Dhani apabila memang tidak disebut nama, maka tak masuk unsur pasal 27 KUHP.
"Kalau itu faktanya, jawabannya ya,itu memang tidak cukup. Tidak memenuhi syarat, karena harus dikaitkan dengan KUHP tentang pencemaran nama baik dimana harus menyebut nama," kata Luhut.
Tapi Luhut juga mengingatkan bahwa mungkin saja polisi memiliki bukti-bukti lain yang belum diketahui Ahmad Dhani.
Namun hal itu harus disertai dengan langkah hukum seperti pra peradilan atau mengajukan saksi ahli yang lebih berkompeten ke polisi.
Wanita Dipaksa Buka Baju
Saat ini usai penetapannya sebagai tersangka, Ahmad Dhani sudah melaporkan balik terkait persekusi yang dialaminya di hotel majapahit.
Ahmad mengaku melaporkannya berdasarkan pidato Presiden Jokowi yang menyebut bahwa persekusi harus diitindaklanjuti.
Hal itu, kata Ahmad Dhani, lantaran Presiden Jokowi menganggap persekusi menjadikan Indonesia kembali menjadi negara barbar.
"Kemudian Pak Kapolri pun, Pak Tito, pernah berstatemen bahw polisi harus mengusut semua tindak kriminal persekusi," ujar Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani kemudian mengklaim bahwa dirinya adalah orang pertama yang melaporkan persekusi di Indonesia.
"Jadi kalau dalam hal ini polisi tidak mau dianggap pro pemerintah, polisi harus menindaklanjuti laporan saya. Apalagi PKB sebagai partainya penguasa pernah berstatemen bahwa tindakan persekusi terhadap Ahmad Dhani di surabaya harus ditindaklanjuti. itu PKB yg ngomong gitu. Maka dari itu saya mengajak kepada teman-teman di surabaya dan di jawa timur yang menjadi korban persekusi, baik yang saya laporkan kejadiaannya di hotel majapahit, maupun yang diluar hotel majapahit. Ada yang dipukuli, ada yang didorong, ada yang diusir dari masjid, bahkan diusir dari masjid, ada yang disuruh copot kausnya, ada perempuan juga yang disuruh copot kausnya, dipaksa. Itu adalah tindakan persekusi. Saya menganjurkan kepada mereka di Jawa Timur untuk sama-sama melaporkan ke Polda Jatim bareng saya. Yuk kita berangkat, kita laporkan pelaku-pelaku tindakan persekusi ini," beber Ahmad Dhani.
Lebih lengkap dan detailnya mari kita simak wawancara Ahmad Dhani di Tv One :
Sumber : Warta kota