OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 15 Oktober 2018

Mahfud MD: Kampanye Negatif Tidak Dilarang, Kampanye Hitam Bisa Dipidana

Mahfud MD: Kampanye Negatif Tidak Dilarang, Kampanye Hitam Bisa Dipidana

10Berita  JAKARTA–Mantan Ketua MK Mahfud MD  menjelaskan tentang kampanye dalam Pilpres 2019. Menurutnya, kampanye negatif tidak dilarang karena berbeda dengan kampanye hitam atau black campaign.
“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual tentang lawan politik. Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang bisa dihukum adalah black campaign,” kata Mahfud lewat Twitter-nya, Senin (15/10/2018).
Baca Juga: 4 Fakta Batalnya Sedekah Laut Bantul
Mahfud MD kemudian mencontohkan yang dimaksud negative campaign dan black campaign. Begini perbandingannya:
“Kalau Anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bilang bahwa Prabowo terlibat ISIS, itu adalah black campaign. Tapi kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam pilpres, maka itu negative campaign. Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen,” ucapnya.
Baca Juga: Haruskah Memberikan Mahar yang Tinggi pada Wanita yang Mau Dinikahi?
Meski begitu, Mahfud MD mengimbau agar kampanye negatif tidak dipakai. Dia lebih menyarankan agar kedua paslon beradu program.
“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign, maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” demikia Mahfud. []


Sumber : Islampos.