OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 23 Oktober 2018

Pembakaran Bendera Tauhid Penuhi Unsur Penodaan Agama

Pembakaran Bendera Tauhid Penuhi Unsur Penodaan Agama

10Berita  – Ketua Umum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menyatakan bahwa pembakaran bendera tauhid oleh anggota Banser Garut telah memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama.
Menurutnya, ketentuan Pasal 156a KUHP terdapat dua jenis tindak pidana penodaan agama. Yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.
Ia memaparkan, unsur pertama yang terpenuhi adalah unsur dengan sengaja. Dalam hal ini, unsurnya cukup ungkapan perasaan yang dapat kita lihat, diikuti dengan perbuatan pembakaran sebagai ungkapan perbuatan dengan sengaja, maka perbuatan pembakaran bendera tauhid telah memenuhi unsur ini.
“Jadi cukup dengan adanya perbuatan pembakaran bendera tauhid maka unsur sengaja telah terpenuhi,” katanya kepada Kiblat.net melalui keterangan tertulis pada Selasa (23/10).
Unsur kedua yang terpenudi adalah unsur dimuka umum. Perbuatan oknum anggota ormas Banser yang melakukan pembakaran di alun-alun/lapangan, kata dia, sudah memenuhi unsur di muka umum.
“Karena yang dimaksud muka umum adalah cukup perbuatan itu dapat dilihat atau di dengar oleh pihak ketiga, meskipun hanya 1 orang saja atau perbuatannya (diketahui publik.red) atau tempat itu dapat didatangi orang lain atau diketahui/didengar publik,” tuturnya.


Sumber :  Eramuslim