10Berita, Kisruh petugas Bank menyodorkan surat wakalah (pelimpahan kekuasaan menggunakan dana) bermeterai sudah beredar luas. Bahkan Menteri Agama menyempatkan diri membantah info tersebut (Viva, 19/10/2018). Tapi apa boleh dikata, pernyataan normatif dengan fakta di lapangan berbeda.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Antara).
Seorang pendaftar haji di Semarang mendaftarkan haji di BRI. Lalu disodori surat wakalah dan bermeterai. Isi wakalah adalah rela menyerahkan dana titipan ini untuk dikelola (misalnya yang sekarang ini untuk infrastruktur). Jika tidak mau tandatangan, maka otomatis pendaftaran haji tidak bisa dilakukan.
Tentu saja keluhan pendaftar haji yang beredar di grup WA ini seolah seperti paksaan alias penodongan.
Effendi @eae pada 18 17/10/2018 17:07:09 WIB menulis: “Sudah beredar informasi, surat wakalah dana infrastrukrur haji wajib ditanda tangani bermeterai. Harus rela uangnya untuk pembangunan infrastruktur. Kalau tak mau tanda tangan, tak bisa mendaftar. Mohon @lukmansaifuddin @Kemenag_RI harus menjelaskan ke publik. Ini sih penodongan.”
Apa yang dikatakan Effendi adalah salah satu saja dari protes warga. Baru kali ini ada dana haji untuk proyek infrastruktur. Jokowi butuh duit untuk membiayai infrastruktur karena utang bank sudah terlalu banyak, bahkan dana BPJS ketenagakerjaan pun dipakai. Dampaknya posisi keuangan BPJS loyo.
Oleh karena itu pantas Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mengingatkan kembali agar hati-hati dalam mengelola uang calon jemaah haji. Selain itu hindari pengelolaan keuangan haji yang bisa menimbulkan riba.
Selama ini dana setoran awal calon jemaah haji sebesar Rp35 hingga Rp40 juta dikelola pemerintah. Sebagian dipakai buat infrastruktur sebanyak kurang lebih Rp92 trilyun.
Anda bisa hitung betapa banyak uang jamaah yang terkunmpul. Kalau setiap tahun saja ada 200 ribu orang mendaftar haji, maka ada uang masuk kurang lebih Rp7 trilyun. Inilah mengapa dana ini menjadi incaran bagi pembangunan infrastruktur.
Kalau yang dikatakan Menteri Agama benar, alhamduylillah, namun jika sama hoax-nya dengan fakta di lapangan ya innalillahi. Wallahu a’lam (fur/21/10/2018).
Sumber :