gelora.co (28/10/2018)
10Berita  – Calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin diduga kuat melakukan kampanye di Pondok Pesantren Al-Muayyad, Solo saat melakukan kunjungan dalam rangka menyambung tali silaturahmi beberapa hari yang lalu.

news.detik.com (28/10/2018)
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan bahwa kampanye di lokasi tersebut merupakan pelanggaran. Namun sayangnya hal ini seakan tak digubris oleh kubu pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.
Entah kenapa kubu ini tak henti-hentinya menabrak berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU mulai pelanggaran pada pemasangan iklan di videotron hingga yang terbaru kampanye di Pondok Pesantren.
Bukti kampanye yang dilakukan oleh KH Ma’ruf Amin dapat dilihat dari simbol jari saat melakukan foto bersama para kiai dan santri di Pesantren tersebut. Atas dasar inilah ketua bidang Kampanye DPD PKS Surakarta, Sugeng Riyanto meminta Panwaslu untuk melakukan tindakan terhadap apa yang dikerjakan ketua MUI tersebut sebagaimana dilansir dari laman news.detik.com (28/10/2018).

news.detik.com (28/10/2018)
Menurut Sugeng, kehadiran KH Ma’ruf Amin di pesantren tidak akan melanggar peraturan jika sifatnya hanya silaturahmi, namun sayangnya hal tersebut dibarengi dengan dengan foto satu jari yang melambangkan nomor urut 01 bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf.
"Panwaslu harus menggunakan kewenangannya untuk segera menindak itu, melakukan proses, mengumpulkan bukti. Kalau dibiarkan nanti akan terjadi kekacauan, kita menyayangkan itu," jelas sugeng.
Menanggapi hal ini, Komisioner Divisi Pengawasan Panwaslu Surakarta, Muh Muttaqin menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri laporan tersebut apakah KH Ma’ruf Amin melakukan pelanggaran atau tidak selama melakukan kunjungan di pesantren Al-Muayyad.
"Kalau memang ada pelanggaran pasti kami usut. Prosesnya tentu kami kumpulkan bukti dan saksi. Kami juga akan konfirmasi juga ke yang bersangkutan," ujar Muttaqin.
Sumber % kimpara
L