OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 19 November 2018

Ahli UU ITE Kemkominfo Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Baiq Nuril

Ahli UU ITE Kemkominfo Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Baiq Nuril

10Berita, JAKARTA—Kemnterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) angkat suara mengenai kasus yang menimpa staf honorer SMAN 7 Mataram, NTB, Baiq Nuril Maknun, yang dijerat UU ITE karena merekam percakapan mesum sang kepsek.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.
BACA JUGA: Baiq Nuril Perekam Percakapan Mesum Kepsek Dijerat UU ITE, Ini Pasal-pasal yang Disangkakan
Nuril terancam hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan pidana tiga bulan penjara, jika yang terpidana tidak bisa membayar denda. Putusan tersebut ramai diperbincangkan warganet dan menuai kritikan.
Melalui akun Twitter @Kemkominfo, ahli UU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril.
“Menkominfo Rudiantara sangat paham kasus ini. 18 bulan lalu, ia tugaskan Ahli UU ITE untuk sampaikan keterangan ahli di sidang PN. Ahli Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril,” tulis Kemkominfo.
Sementara soal putusan kasus Baiq Nuril, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menghormati putusan MA. Rudiantara menyadari bahwa keterangan ahli UU ITE dari Kemkominfo hanyalah satu dari lima alat bukti yang diajukan di proses peradilan.
BACA JUGA: Inilah Beberapa Fakta Kasus Baiq Nuril
“Menghormati putusan MA, tapi akan berusaha bantu setiap proses mencari keadilan oleh Ibu Nuril,” Kemkominfo menambahkan.
Rudiantara mengaku turut bersimpati kepada Nuril. Namun, dia menyebut masyarakat harus bisa memisahkan antara masalah kemanusiaan dengan masalah hukum.
“Saya juga bersimpati kepada Ibu Nuril dan kita pisahkan masalah kemanusiaan di mana (Ibu Nuril) masih punya anak tiga yang harus diampu oleh suaminya. Nah, itu bisa kita bantulah, itu masalah kemanusiaan,” kata Rudiantara.
Namun, masalah hukum yang menjerat Ibu Nuril, diakui Rudiantara, penanganannya harus diserahkan kembali ke proses hukum.
“Karena kan apakah betul Ibu Nuril sendiri yang menyebarkan? Apakah Ibu Nuril yang menyebarkan kemana-mana, jempolnya yang bermain? Saya juga belum tahu. Itu berproses sendiri lah hukum,” tuturnya. []

SUMBER: LIPUTAN6