OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 19 November 2018

Jumlah Industri Yang Bisa Dikuasai Asing Menyusut Setelah Dikepret, Syahganda: Niat Buruk Sudah Terekam

Jumlah Industri Yang Bisa Dikuasai Asing Menyusut Setelah Dikepret, Syahganda: Niat Buruk Sudah Terekam



10Berita Keputusan pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak asing menguasai 100 persen 54 cabang industri melalui Paket Ekonomi XVI dikepret habis-habisan oleh berbagai kalangan, aktivis dan ekonom pro rakyat. 

Ekonom senior DR. Rizal Ramli mengatakan, keputusan mengeluarkan 54 cabang industri dari Daftar Negatif Investasi (DNI) membuat pemerintahan Joko Widodo seperti kehilangan akal.

Mantan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya ini  meminta Jokowi untuk meralat keputusan itu.

Setelah dikepret, pihak Kementerian Koordinator Perekonomian meralat jumlah cabang industri yang boleh 100 persen dimiliki asing, dari sebelumnya 54 menjadi 28.

Adapun 26 cabang industri lainnya, menurut Stafsus Menko Perekonomian, Edi Putra, masih menunggu konfirmasi dari sejumlah kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, upaya pemerintah meralat jumlah industri yang bisa dikuasai asing tidak berarti apa-apa. Bagaimana pun juga esensinya pemerintahan Jokowi lebih memilih untuk memberikan kesempatan kepada pihak asing menguasai industri dalam negeri, daripada memberikan kesempatan dan membantu tumbuhnya pelaku usaha di tanah air.

Berikut adalah 28 cabang industri yang dapat dikuasai pihak asing itu:

1. Industri Percetakan Kain, PMA maksimal 100%

2. Industri Kain Rajut Khususnya Renda, PMA maksimal 100%

3. Industri Kayu Gergajian dengan Kepastian Produksi di atas 2000 m3/tahun, cukup izin usaha

4. Industri Kayu Veneer, cukup izin usaha

5. Industri Kayu Lapis, cukup izin usaha

6. Indutri Kayu Laminated Veneer Lumber, cukup izin usaha

7. Industri Kayu Industri Serpih Kayu, cukup izin usaha

8. Industri Pelet Kayu, cukup izin usaha

9. Jasa Konstruksi Migas: Platform

10. Pembangkit Listrik < 10 MW

11. Industri Rokok Kretek

12. Industri Rokok Putih

13. Industri Rokok Lainnya

14. Industri Bubur Kertas Pulp, minta OJK agar HTI dapat menjadi collateral

15. Industri Crumb Rubber, mendapat perluasan tax holiday

16. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya

17. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain

18. Galeri Seni

19. Gedung Pertunjukan Seni 

20. Pelatihan Kerja

21. Industri Farmasi Obat Jadi

22. Industri Alat Kesehatan Kelas B 

23. Industri Alat Kesehatan Kelas C

24. Indutri Alat Kesehatan Kelas D

25. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel 

26. Jasa sistem komunikasi data

27. Fasilitas Pelayanan Akupuntur

28. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet, PMA maksimal 100%

sumber: rmol