10Berita, Sebelum membaca artikel ada baiknya apabila para pembaca UC News klik tombol ikuti diatas. Serta sudi kiranya untuk share artikel ini apabila dirasa bermanfaat, ditambah akan baik lagi like artikel yang ada di Elswisn.
nasional.tempo.co
Musim kampanye memang membuat kedua kubu menjadi sensitif akan beberapa hal, setelah isu "Tampang Boyolali" yang viral dan akhirnya Prabowo telah meminta maaf.
Muncul kembali sebuah petikan pernyataan dari Cawapres 01 Kiai Ma'ruf Amin mengenai berjanji akan memberikan tanah yang belum termanfaatkan kepada masyarakat membuat dirinya dilaporkan kepada Bawaslu.
Seperti dilansir dari news.detik.com,(06/11/2018) berikut petikan video mengenai persoalan yang membuat Kiai Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu:
nasional.kontan.co.id
Saya ingin membantu pak Jokowi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi rakyat-rakyat kecil, untuk menghilangkan disparitas kesenjangan yang terjadi antara rakyat kecil dan ekonomi kuat.
Melalui apa? Melalui kemitraan, melalui apa? Melalui redistribusi aset yaitu tanah-tanah negara yang belum termanfaatkan supaya diberikan kepada masyarakat terutama masyarakat petani.
Pelapor bernama Andi Samsul Bahri yang merupakan masyarakat dan didampingi oleh tim Advokat Masyarakat Adil dan Makmur (Tamam). Menurut kuasu hukum Andi pernyataan Ma'ruf Amin yang berjanji akan memberikan tanah merupakan sebuah pelanggaran kampanye.
pinterpolitik.com
"Nah, hal tersebut kita lihat bahwa itu diduga melanggar UU Pemilu terkait 280 ayat 1 huruf J maupun 521. Terkait dengan pelaksana dan peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," ujar kuasa hukum Andi dari Tamam, Muhammad Akhiri seperti dilansir dari news.detik.com, (06/11/2018).
Sumber:
news.detik.com/berita/d-4290384/ini-yang-buat-maruf-amin-dilaporkan-ke-bawaslu