Buku Merah Disita Polda Metro Jaya, Wakil Ketua KPK: Tapi Sebelumnya Kita Scan dan Copy Warna
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
10Berita - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya penyitaan barang bukti berupa Buku Merahyang diminta pihak Polda Metro Jaya.
Permintaan Buku Merah tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan penghilangan barang bukti di lembaga antirasuah tersebut.
Diketahui, kasus Buku Merah sempat menyeret nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan sejumlah pejabat negara lainnya.
"Iya itu akan dijadikan barang bukti. Ini kan Kapolda sedang mengusut atas laporan terkait dengan upaya perintangan dan penghilangan atau perusakan barang bukti," ujar Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2018).
•
Penyitaan itu, kata Alexander Marwata, sebagai upaya penyidikan dalam memproses kasus ini.
Diakuinya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memutuskan.
"Yang bersangkutan (Polda Metro) melakukan penyidikan dan meminta ke pengadilan Jakarta Selatan agar bisa melakukan penyitaan buku merah, dan kemarin ada penetapan dari hakim," kata Alexander Marwata.
"Ya yang disita asli, kan untuk barang bukti. Tapi sebelumnya kita scan dan kita copy warna dan kita tandatangani yang fotokopi itu. Karena Buku Merah itu kan dalam putusan hakim terlampir dalam berkas perkara," imbuh Alexander Marwata.
Menurut Alexander Marwata, KPK tidak mempermasalahkan soal penyitaan buku tersebut.
Pihaknya tinggal meminta pada Polda jika sewaktu-waktu membutuhkan.
"Sudah ditandangani sudah disepakati dan sudah ada BAP nya. alau kita ingin mengembangkan itu bisa juga barang bukti, dan kita juga bisa minta kepada Polda kalau kita ada buka penyidikan atau penyelidikkkan, jadi engga ada persoalan itu disita," tutur Alexander Marwata.
•
Skandal Buku Merah ini mencuat setelah Indonesialeaks membongkar adanya dugaan kasus perusakan barang bukti yang dilakukan dua orang penyidik KPK dari institusi Polri.
Kejadian ini berlangsung pada 7 April 2017.
Dalam peristiwa di lantai 9 Gedung KPK ini, dua orang penyidik atas nama AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Harun disebut Indonesialeaks mengambil buku catatan keuangan bersampul merah atas nama Serang Noor IR, nomor rekening 4281755xxx BCA KCU Sunter Mall.
Buku ini diduga merupakan salah satu bukti kuat terkait kasus suap kuota impor daging yang dilakukan pengusaha Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny kepada mantan Hakim MK Patrialis Akbar.
Setelah mengambil buku tersebut, dua penyidik kemudian merobek sebanyak 9 lembar kertas dokumen penyidikan kasus suap tersangka Basuki Hariman.
Selain merobek, sebagian catatan di buku tersebut juga dihapus dengan tipe-x.
•
Dalam Buku Merah tersebut, diduga terdapat bukti adanya aliran dana dari Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara.
Mereka antara lain Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pejabat Bea Cukai, Balai Karantina, TNI, sampai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. (*)
Sumber : TRIBUNSOLO.COM