OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 19 November 2018

Inilah 36 Program Ekonomi Prabowo-Sandi

Inilah 36 Program Ekonomi Prabowo-Sandi


10Berita  Calon Presiden peserta Pilpres 2019 Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presidennya Sandiaga Uno telah mengirimkan visi dan misi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu persyaratan peserta pemilihan pilpres 2019. Dalam visi dan misi setebal 16 halaman tersebut, Prabowo-Sandi menyampaikan tema visi misi ‘Empat Pilar Mensejahterakan Indonesia’.

Visi pasangan tersebut yakni;

“Terwujudnya Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, relijius, berdaulat, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang budaya serta menjamin kehidupan yang rukun antarwarga negara tanpa memandang suku, agama, ras, latar belakang etnis dan sosial berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Setidaknya ada 5 misi khusus yang diusung Prabowo dan Sandi. Dalam 5 misi khusus, salah satunya adalah misi di bidang ekonomi yang terdiri dari 36 program aksi bidang ekonomi.

36 program aksi bidang ekonomi Prabowo-Sandi ini membahas berbagai hal dari kebocoran ekonomi hingga masalah taksi online.

Berikut ke-36 program aksi bidang ekonomi Prabowo-Sandiaga:

1. Menyelenggarakan politik pembangunan yang memprioritaskan rakyat, melalui penyusunan anggaran pro-rakyat, kebijakan ekonomi pro-penciptaan lapangan kerja, kebijakan fiskal yang pro daya beli masyarakat, kebijakan subsidi yang mendorong kemampuan produksi, kebijakan menjadi harga yang terjangkau dan stabil serta pembangunan infrastruktur pertanian dan pedesaan yang mendukung berkembangnya sektor produktif. 


2. Membangun industri hulu dan industri manufaktur nasional berbasis inovasi nasional untuk meningkatkan daya saing, berbahan baku lokal guna memberikan nilai tambah bagi komoditas dalam negeri, mendorong berkembangnya industri rakyat, serta menyokong penyerapan angkatan kerja. 


3. Membangun kembali industri strategis nasional yang mampu memproduksi barang-barang modal, untuk mengurangi ketergantungan impor barang modal. 


4. Melakukan industrialisasi pertanian di pedesaan sehingga tercipta pusat- pusat pertumbuhan ekonomi baru yang tersebar untuk mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antara kota-desa, pedalaman- pesisir, serta Jawa-luar Jawa. 


5. Meningkatkan kesejahteraan petani melalui penerapan inovasi digital farming untuk meningkatkan produktifitas dan sekaligus mendorong minat generasi muda dalam bidang pertanian. 


6. Merevitalisasi peran Koperasi Unit Desa di antaranya dengan menumbuhkan kewirausahaan pada generasi muda dalam framework gerakan “OK OCE” untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa. 


7. Melindungi dan merevitalisasi pasar tradisional, mendorong berkembangnya koperasi pasar rakyat dan UMKM, untuk menyelamatkan sektor kegiatan ekonomi rakyat. 


8. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan untuk menurunkan kesenjangan ekonomi. 


9. Meningkatkan alokasi anggaran pada sector-sektor yang mana kita memiliki keunggulan alami (natural advantages), yaitu di antaranya program pembangunan pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, koperasi, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif. 


10. Menghentikan kebocoran kekayaan negara di bidang sumber daya alam dengan membangun industri pengolahan bahan mentah, smelter, penyulingan minyak, menghentikan trade misinvoicing (perbedaan pencatatan pembukuan dalam aktivitas perdagangan), dan mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri, guna memberikan nilai tambah lebih besar untuk kemajuan perekonomian nasional.


11. Membenahi BUMN sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional. 


12. Mendirikan Bank Tani dan Nelayan, untuk mendorong penyaluran kredit 
bagi petani, peternak, nelayan, UMKM, dan pedagang tradisional lainnya.

13. Mendirikan Lembaga Tabung Haji demi memberikan manfaat yang sebesar- 
besarnya bagi penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas. 


14. Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak, sebagai dasar penetapan upah minimum untuk 
meningkatkan daya beli buruh. 


15. Revisi jaminan pensiun Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan 
manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh. 


16. Menghentikan kebijakan outsourcing yang merugikan pekerja serta 
mengutamakan tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja asing dalam 
pembukaan lapangan pekerjaan baru. 


17. Meningkatkan iuran dana pensiun berdasarkan take home pay, bukan dari 
gaji pokok. 


18. Meningkatkan daya beli masyarakat dengan menaikkan batas Pendapatan 
Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan PPH21. 


19. Menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan ekonomi syariah, 
industri kreatif muslimah, dan tujuan wisata halal dunia. 


20. Mendorong pertumbuhan industri startup berbasis inovasi yang akan 
membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. 


21. Menyediakan transportasi publik murah bagi buruh pekerja dan rakyat tidak 
mampu, memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, serta menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi, termasuk hak atas perjanjian kerja bersama yang adil dan berkekuatan hukum. 


22. Memperbaiki tata kelola utang pemerintah dengan menggunakannya hanya untuk sektor-sektor produktif yang berdampak langsung terhadap perbaikan kesejahteraan rakyat, serta menghentikan praktik berutang yang tidak sehat dan tidak produktif, seperti berutang untuk bayar bunga utang, dan berutang untuk membayar biaya rutin. Utang baru hanya bisa ditolerir jika berbasis pada pembiayaan proyek pembangunan yang spesifik yang membuka lapangan kerja seluas-luasnya. 


23. Menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama dan pertama untuk meringankan beban hidup, khususnya kebutuhan papan masyarakat. 


24. Mengembalikan peran Bank Indonesia bukan hanya sebagai stabilisator perekonomian saja, tapi juga sebagai stimulator pembangunan dan ekonomi Indonesia. 


25. Membuat bank tanah sebagai dasar kebijakan untuk meningkatkan kemanfaatan tanah diantaranya dengan moratorium HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya. 


26. Memperbaiki perencanaan pembangunan yang merujuk kepada ICOR (Incremintal, Capital, Output, Ratio), atau tingkat inefisiensi pembangunan yang saat ini berada di angka 6,0 yang mestinya 2,0. 


27. Mendorong pertumbuhan usaha dengan menghapus secara drastis birokasi yang menghambat dan melakukan reformasi birokrasi perpajakan agar lebih merangsang gairah berusaha dan meningkatkan daya saing terhadap negara- negara tetangga. 


28. Mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat konstitusi, terutama Pasal 33 UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. 


29. Mendirikan kilang minyak bumi, pabrik etanol, serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas baik oleh BUMN atau Swasta. 


30. Memperluas konversi penggunaan BBM kepada gas dan energi terbarukan dalam pembangkit listrik PLN. 


31. Menyelaraskan pembangunan infrastruktur, fasilitas pendukung dan kawasan industri nasional dengan sumber-sumber ekonomi produktif. 


32. Meningkatkan konektivitas dan keamanan teknologi informasi dan telekomunikasi dari ancaman cyber attack. 


33. Meningkatkan porsi dana transfer ke daerah untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik di provinsi dan kabupaten/kota sampai ke desa. 


34. Mengembangkan infrastruktur pendukung di daerah terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil, serta pulau terluar. 


35. Mempercepat penyediaan perumahan bagi rakyat Indonesia yang belum memiliki tempat tinggal melalui land bank untuk rumah rakyat, pengembangan rumah susun oleh swasta dan BUMN, dan pembangunan rumah susun bagi rakyat berpenghasilan rendah dengan biaya terjangkau.

36. Pembenahan Infrastruktur yang membuka kesempatan lapangan kerja dan memperpendek rantai distribusi hasil-hasil pertanian.

Sumber: Swamedium