OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 16 November 2018

Lampu Kuning Ma'ruf Amin Menggerus Elektabilitas

Lampu Kuning Ma'ruf Amin Menggerus Elektabilitas

(Demo penyandang tunanetra di depan MUI. Foto: merdeka.com)

10Berita  Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, bisa menggerus elektabiltas Jokowi.

Pernyataan-pernyataan Ma'ruf Amin kerap memicu kontroversi dan menarik perhatian banyak pihak. Bahkan, tak jarang, pernyataan yang dilontarkan Ma'ruf Amin dalam masa kampanye mendapat respons negatif banyak pihak.

Mulai dari dicap berbohong karena menyatakan Mobil Esemka diluncurkan besar-besaran pada Oktober hingga menggunakan istilah 'buta-budek' dalam pidatonya saat meresmikan posko dan deklarasi relawan di Cempaka Putih Timur.

Pernyataan 'Buta-Budek' itu menuai protes Forum Tunanetra. Rombongan penyandang tunanetra pun berunjuk rasa di depan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuntut Ma'ruf Amin minta maaf karena dinggap telah menghina kaum disabilitas.

Tak hanya itu, Advokat Senopati 08 melaporkan Ma'ruf ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar pasal 280 ayat 1 C, D, dan E serta pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut memuat Larangan Dalam Kampanye. Pelaksana, Peserta, dan tim Kampanye dilarang (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; (e) mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Ma'ruf Amin juga dilaporkan ke Bawaslu terkait janji bagi-bagi tanah.

Pelapor merupakan Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM). Pelapor menuding, Ma'ruf melanggar aturan kampanye lantaran berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis (1/11/2018).

Tindakan Ma'ruf dinilai melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J juncto Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".


Entah kecapaian atau banyak beban, Rabu (14/11/2018) kemarin Ma'ruf Amin ngaku lebih nyaman jadi Ketua MUI daripada jadi Cawapres.
Sumber : PORTAL ISLAM