OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 16 November 2018

Pakar Hukum: Membatalkan Perda Syariah Pikiran Konyol

Pakar Hukum: Membatalkan Perda Syariah Pikiran Konyol


10Berita  Pakar Hukum Tata Negara, DR Margarito Kamis, mengatakan, adanya sikap dalam pidato salah satu ketua umum partai baru yang ingin membatalkan semua perda bernuansa keagamaan, baik itu perda syariah atau Injil adalah sebuah langkah yang tanpa arah. Selain itu, sebagai cerminan dari sosok yang buta sejarah dan hukum yang telah ada dan berlaku di negara Indonesia sepanjang masa kemerdekaan ini.

"Saya kini menantang yang ngomong seperti itu, tunjukkan bukti secara jelas bahwa perda syariah atau perda bernuansa agama lainnya itu melanggar Pancasila. Saya ingin dengar dan lihat. Saya punya bukti begitu banyak untuk membantahnya. Saya kira pernyataan tersebut pernyataan atau sikap yang aneh konyol, serta tunasejarah," kata Margarito Kamis, kepada Republika (15/11/2018).

Margarito mengatakan, semua orang yang mengenal sejarah pembentukan konstitusi negara paham dan tahu bahwa Piagam Jakarta menjadi dasar adanya Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, semua orang yang paham sejarah dan hukum konsitusi juga pasti tahu apa yang terjadi sewaktu Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959 menerbitkan dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1945.

"Di sana, secara tegas Bung Karno menyebutkan bahwa Piagam Jakarta yang kemudian menjadi embrio pembukaan konstitusi dengan adanya aturan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya, itu menjadi landasan semangat kembalinya ke UUD 1945 pada Dekrit Presiden 1959," tegas Margarito.

Akibat pernyataan Bung Karno seperti itu, ungkap Margarito, semua ormas Islam pun setuju dengan dekrit presiden, termasuk Nahdlatul Ulama. Mereka sepakat dengan semangat Bung Karno tersebut. "Nah, mudah-mudahan NU kini jelas bersikap seperti generasi pendahulunya yang menjiwai semangat tersebut," kata Margarito.

Selain itu, lanjutnya, ‘hukum syariah’ itu pun sudah berlaku sekarang. Ini seperti UU Perkawinan, UU Bank Syariah, Kompilasi Hukum Islam, UU Zakat, dan lainnya. Untuk agama lain yang terkait juga ada di tempat lain, misalnya, Bali. "Jadi, tunjukkan dimana aturan syariah atau perda bernuansa agama bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945? Saya ingin sekali lihat fakta keras mereka seperti apa," tegas Margarito. [ROL]


Sumber : Eramuslim