10Berita  Gedung Dalem. Pelaporan untuk Prabowo soal kata-kata Tampang Boyolali memang terus datang, namun Bawaslu menutup kasus ini dan menganggapnya bukan hinaan.
Kumparan.com
Dilansir dari laman Kumparan.com (30/11/18) Bawaslu menstop laporan apapun yang ditujukan kepada Prabowo soal dugaan penghinaan soal Tampang Boyolali. Melalui penelaahan, perkataan Prabowo soal Tampang Boyolali tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Ratna Dewi Pettalolo yang merupakan anggota Bawaslu RI mengklarifikasi bahwa Bawaslu memutuskan status laporan semuanya tidak dilanjuti terkait Tampang Boyolali yang diucapkan Prabowo.
Referensi pihak ketiga
Ratna mengatakan, "Pernyataan tampang Boyolali tidak dalam kegiatan kampanye tapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali," ujarnya seperti melansir dari laman Kumparan.com (30/11/18)
Selain itu, Bawaslu tidak menindaklanjuti pelaporan sebelumnya oleh FARA soal dugaan kampanye menggratiskan tol suramadu. Bawaslu menilai penggratisan tol Suramadu sebagai kebijakan pemerintah.
Referensi pihak ketiga
"Kegiatan tersebut tidak ada kaitan dengan kepentingan atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 atau 283 UU No. 7 Tahun 2017. Saksi dan barang bukti yang di ajukan pelapor sangat lemah dan tidak dapat menunjukkan adanya kegiatan yang terkait dengan pasal tersebut," pungkas Ratna.
Nah, yang penting damai aja Guys, cuma milih Presiden jangan sampai terpecah belah ya.
Sumber : UC News