OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 17 November 2018

Sekilas Tentang Khilafah yang Kalian Benci Setengah Mati Itu

Sekilas Tentang Khilafah yang Kalian Benci Setengah Mati Itu


10Berita  TAHUN POLITIK, begitu katanya, dan perang tagar pun terjadi. Yang satu mengkampanyekan pergantian presiden, tagar satunya mengkampanyekan dua periode. Jika kita berpijak pada sebuah adagium yang berbunyi perang adalah politik dengan senjata dan politik adalah perang tanpa senjata, agaknya hal itu benar-benar tersaji pada hari ini. Di dunia maya alias medsos narasi yang diusung kedua belah pihak terkadang tak lagi subtansial, malah cenderung berceceran. Begitu pun di dunia nyata, kerap terjadi persekusi, chaos, serta intimidasi di antara kedua pihak, dan setiap momen tersebut akan dijadikan peluru-peluru narasi baru di perang medsos.
Tahun politik di era percepatan komunikasi menjadi padanan yang terkadang mengerikan, khususnya bagi pihak-pihak yang tak mau terlibat dalam perang tagar. Rasanya tak ada ruang untuk sekedar tak acuh dan abai di setiap momennya, dalam kasus pembakaran bendera bertuliskan lafadz tauhid misalnya, meski tak lagi mengusung tagar ganti presiden atau lanjut presiden, namun arah polarisasi terlalu mudah dibaca, pendukung petahana tak turun ke jalan, pendukung oposisi turun ke jalan, pendukung oposisi mengklaim dirinya sebagai pembela kepentingan umat Islam, pendukung petahana mengklaim dirinya paling NKRI yang terkadang berkoar anti khilafah.
Dan ngomong-ngomong soal khilafah, penulis cukup mengeryitkan dahi ketika pembakaran bendera yang sejatinya merupakan urusan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan justru menjadi batu loncatan untuk ramai-ramai mengekspresikan kebencian terhadap khilafah, sesuatu yang sedang belum ada, toh kalaupun nanti ada penulis yakin organisasi kalian yang dipenuhi insan-insan muslim cendekia nan terdidik itu tidak akan dibubarkan dan dicap sebagai organisasi terlarang.
Sepengetahuan penulis, memang banyak para pemikir modern yang berargumentasi bahwa Islam memang tidak mempunyai tradisi teori politik, politik dalam pengertian barat tentunya. Dan kita bisa menemukan kesamaan alur pemahaman para pemikir tersebut kurang lebih seperti ini; pemikiran politik barat telah berkembang secara linier dan progresif, dimulai dari Yunani kuno hingga ke berbagai gagasan penyokong demokrasi liberal yang berlaku hari ini. Dan ajaran Kristen hadir di tengah proses tersebut, namun potensi ajaran Kristen untuk memunculkan kerangka politik berbasis agama pada akhirnya terpental dari arena politik. Kekristenan dipaksa untuk menanggalkan klaim apapun atas kekuasaan duniawi, atau jika dari perspektif rakyat, gereja tak pernah memaksakan kekuasaannya terhadap dunia politik.
Pada akhirnya, gereja cenderung mengakui urusan memerintah masyarakat sebagai urusan manusia, dan memandang orang Kristen sebagai hamba Tuhan dan di saat yang sama juga berperan sebagai warga tatanan dunia sekuler. Hal ini bisa kita lihat dari surat St. Paul kepada Titus yang meminta agar ia senantiasa mengingatkan umatnya untuk tunduk kepada raja, dan kekuasaan, mematuhi kata-katanya. Dan dalam pasal Romans XIII di Bible St. Paul menyatakan, “Biarkan setiap jiwa tunduk pada kekuasaan yang lebih tinggi, karena tidak ada kekuasaan kecuali kekuasaan Tuhan, dan kekuasaan yang ditetapkan Tuhan. Oleh karenanya, mereka yang menentang kekuasaan, berarti menentang perintah Tuhan.” Dan untuk mengatasi kebingungan para pemeluk Kristen tentang bagaimana menjalani dua peran sekaligus dalam waktu bersamaan, St. Paul mengatakan, “Berikan upeti kepada mereka yang berhak, taatlah kepada mereka yang berhak, takutlah kepada orang-orang yang berhak ditakuti, dan hormati orang-orang yang berhak dihormati.” Pernyataan indah ini menjadi cerminan berlepasnya gereja dari urusan politik, dan hanya mempunyai otoritas pada wilayah spiritual kehidupan manusia.
Kembali kepada Islam, Islam tentunya tidak ambil bagian dalam proses perkembangan tersebut. Menurut para pemikir (baca: pengkritik) Islam belum pernah menghasilkan suatu teori ataupun praktik politik yang sesuai dengan tradisi demokrasi liberal barat. Secara harfiah pernyataan itu mungkin benar, namun menyimpulkan bahwa Islam belum pernah sama sekali menghasilkan suatu teori politik yang konsisten dan relevan jelas tidak benar. Hal tersebut malah mencerminkan sebuah generalisasi yang serampangan dan tiadanya toleransi terhadap pandangan dunia yang berbeda, dua ciri khas pendukung ideologi yang sedang berkuasa.
Berbeda dengan Kristen, dalam Islam, pembentukan suatu bangunan kekuasaan atau otoritas yang terpisah dari firman Allah SWT adalah suatu hal yang tidak mungkin dan tidak diharapkan. Secara teori, syariah sebagai lambang tatanan sosial yang terinspirasi Al-Quran dan As-Sunnah selalu berada di posisi teratas. Hukum serta pembuatan hukum yang berkesesuaian dengan Al-Quran dan As-Sunnah menjadi aspek mendasar, menentukan, dan khas dalam budaya politik Islam.
Memang tak bisa dipungkiri, perjalanan sejarah umat Islam banyak diwarnai berbagai ketegangan antara hukum syariah dengan berbagai kepentingan penguasa. Seorang penguasa Islam mungkin menjauhi Al-Quran, mungkin menyeleweng dari cita-cita Ilahiah, namun syariah hadir untuk mengoreksi ketidakseimbangan yang ada. Para ulama dan pakar syariah senantiasa menjaga jarak dengan penguasa agar mereka tetap bisa menjadi sandaran ketika para penguasa mulai menyimpang, kebijakan-kebijakannya mendatangkan mafsadat, dan ketika masyarakat mulai dirasa jauh dari agama. Dalam situasi paling ekstrem, para ulama tersebut tak segan mendukung pemberontakan melawan tatanan yang telah mengakar dan mapan demi terjaganya kemuliaan dan kemurnian ajaran Islam.
Satu lagi yang khas dari budaya politik Islam adalah bahwa kekuasaan politik Islam selalu dimulai dengan kekuasaan perseorangan ketimbang institusional. Dan kekuasaan tersebut sah selama sang penguasa mentaati dan menjalankan Syariah.
Kekuasaan politik Islam yang bernama kekhalifahan –silahkan dibuka kitab tarikhnya, ketimbang bakar bendera- telah menjadi lambang kekuatan dunia Islam pada masa lampau. Dan keinginan untuk mengembalikannya menjadi cita-cita abadi kelompok yang pada hari ini dunia menyebutnya Islam radikal. Memang, jika melihat kualitas dan kuantitas kelompok tersebut rasanya mustahil kekhilafahan akan hadir kembali, namun di sisi lain, eksistensi kelompok tersebut telah menghadirkan kegelisahan tersendiri di dunia barat. Militansi serta keberhasilan menjaga eksistensi berpadu dengan ketidakyakinan para pemimpin barat untuk sekedar mengklaim sebuah kemenangan dalam perang global melawan terorisme membuat siapa pun berpikir bahwa mungkin suatu saat nanti kekhalifahan bisa saja terlahir kembali.
Memang sejak dihapuskan secara resmi pada tahun 1924 di Turki, berbagai klaim terhadap gelar khalifah perlahan lenyap dan kekhalifahan tampaknya menjadi sekedar barang peninggalan masa lampau dalam museum umat Islam; dihormati namun dianggap tak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Namun gagasan tersebut menolak untuk pergi, kekhalifahan nyatanya masih mempunyai daya tarik kuat terhadap umat Islam. Meskipun dalam bentuk yang tidak sempurna dan sangat kaku, nyatanya deklarasi khilafah Islamic State mempunyai banyak peminat, meskipun dicap sebagai organisasi terlarang, Hizbut Tahrir dan Ikhwanul Muslimin tak pernah kekurangan sosok intelektual, meskipun banyak pemimpin kharismatiknya yang terbunuh, Al Qaeda seolah seperti api yang tak pernah padam.
Sekali lagi sepengetahuan penulis, pasca hilangnya kekhalifahan, keretakan persatuan dunia Islam menjadi hal yang tak terelakkan lagi. Pemaksaan barat terhadap dunia Islam untuk mengadopsi nation state sebagai pengganti pemerintahan Islam nyatanya menimbulkan masalah baru. Tidak ada kata dalam bahasa dunia Islam yang sepadan untuk memaknai nation dan nationalismdalam pengertian seutuhnya. Hal ini dikarenakan nation sebagai sesuatu yang terbatas dalam suatu ruang geopolitik yang ketat, yang di dalamnya berlaku suatu etnisistas umum, sebelumnya tidak pernah ada dalam budaya politik Islam. Setidaknya orang Islam mengenal tiga kata untuk mendefinisikan wilayah yang mereka tempati; wathanbilad, dan ardh namun ketiganya tidak ada yang mengandung pengertian khas mengenai kata nation. Ada yang mencoba pemaknaan ulang kata ummah sebagai nation(bangsa), namun tentu saja hal itu akan mengurangi sakralitasnya sebagai sebuah istilah dalam Al-Quran untuk menyebut komunitas orang beriman.
Ras juga diupayakan menjadi simbol pemersatu pengganti agama, dengan alasan yang lebih tidak meyakinkan, yaitu anggapan adanya kejeniusan atau keunikan yang khas pada setiap kelompok ras. Orang Turki, Arab, Persia, ataupun Melayu semua dianjurkan menelusuri masa lalu mereka untuk menyusun suatu narasi keagungan baru yang dapat memberikan legitimasi bagi tatanan baru pengganti Islam. Hingga pada akhirnya umat Islam yang semula “saya Turki, saya Arab, saya Persia, dan kami adalah Islam” dipaksa menjadi “saya Islam, saya Kristen, saya Yahudi dan kami adalah Turki”. Sementara itu baik secara tekstual maupun konstitusional umat Islam di masa lampau (baca: salafus shalih) tak pernah mengelompokkan manusia berdasarkan asal-usul maupun tempat kelahirannya. Tolok ukur penilaian manusia adalah tentang ketaatannya terhadap perjanjian dengan Allah, dan pengelompokan manusia pun lebih sederhana; muslim dan kafir, muslim menjadi penguasa dan kafir menjadi pengikut.
Salah satu landasannya adalah surat Ali Imran ayat 110 yang menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik. Selama ayat tersebut masih berdengung di telinga umat Islam, sulit bagi orang Islam untuk menjiwai sepenuhnya panggilan “hai bangsa Turki, hai bangsa Irak, hai bangsa Indonesia”.
Di atas roda ketidakjelasan inilah, dunia Islam pasca kekhalifahan Ustmani berjalan hingga hari ini. Secara sadar maupun tidak seorang muslim harus berlaku seperti orang Kristen, menjalankan dua peran sekaligus, sebagai seorang penganut Islam sekaligus sebagai warga sebuah negara sekuler. Menurut hemat penulis, hal ini tentu menimbulkan kegelisahan tersendiri, dikarenakan Islam bukanlah agama yang sekedar membahas aspek-aspek spiritual kehidupan manusia, dan syariah mempunyai maqashid yang tanpa pemerintahan Islam –yang sejak zaman Sayyidina Abu Bakar sampai tahun 1924 bernama khilafah- rasanya sulit diwujudkan.
Maka pada akhirnya, menurut subjektifitas penulis, menjelek-jelekkan dan menolak khilafah bagi seorang muslim itu sebaiknya dilakukan secara kaffah, jangan sebatas bendera saja yang dibakar, tapi keimanan yang tertanam dalam kalbu juga perlu dibakar habis.
Penulis: Bang Azzam

Sumber :Kiblat.