Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani. Kompas
10Berita, Nasib Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati makin terpojok. Gestur satu jari dan seruan 'one is for Jokowi, two is for Prabowo' saat acara pertemuan IMF-World Bank di Bali berbuntut panjang.
Laporan kampanye terselubung yang diduga dilakukan Sri Mulyani tengah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 28 pertanyaan diajukan wasit pemilu seputar dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan annual meeting IMF-World Bank.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dilansir Kompas, Jumat (2/11/2018) mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan pihaknya ke Sri Mulyani misalnya mengenai siapa penyelenggara acara, maksud gestur satu jari yang dilakukan dalam acara, hingga maksud dari ucapan Sri Mulyani yang ada dalam video.

Presiden Jokowi dan Sri Mulyani
Penekanan pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu ke Sri Mulyani yaitu soal ucapan yang bersangkutan yang menyebut 'one is for Jokowi, two is for Prabowo', sembari mengacungkan satu jari. Dalam potongan video Sri Mulyani secara jelas mengucapkan kata-kata itu sehingga Bawaslu menitikberatkan pada poin tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam, Sri Mulyani memilih irit bicara. Begitu pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjalani pemeriksaan selama 1 jam atas dugaan kasus yang sama.
Kasus ini bermula saat Sri Mulyani dan Luhut melakukan gestur satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018). Pada mulanya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari, tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya. Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi, dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari.

Foto kolase Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani
Gestur satu jari Luhut dan Sri Mulyani beredar melalui video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut Sri Mulyani sempat mengucapkan 'one is for Jokowi, two is for Prabowo'. Kasus ini dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara.
Aksi kedua menteri Jokowi mengacungkan satu jari dinilai sebagai bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan citra diri Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 01. Pelapor menilai, tindakan Sri Mulyani dan Luhut melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu disebutkan, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.(triaji) 
Sumber