OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 03 November 2018

TEBAR FITNAH, Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi

TEBAR FITNAH, Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi


10Berita, Akhirnya, Permadi Arya alias Abu Janda, seorang pendukung Jokowi yang kerap menyampaikan informasi bohong (hoax), dilaporkan ke pihak kepolisian.

Permadi dilaporkan karena dianggap kerap melakukan provokasi SARA yang menimbulkan permusuhan melalui jejaring media sosialnya. Terakhir, Permadi menuding Aksi Bela Tauhid yang digelar nyaris serentak di berbagai kota besar di Indonesia merupakan aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI.

“Sebagaimana yang dilakukan oleh si Permadi Arya alias Ustad Abu Janda Al-Boliwudi melalui akun Facebooknya, yang telah menuduh bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid beberapa hari yang lalu, yang ramai dilakukan di banyak kota besar di Indonesia adalah merupakan aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI,” kata Penasihat Hukum, Advokat Bela Tauhid (ABETA), Muhajir, SH., MH, melalui rilisnya, Kamis, 1 November 2018.

Menurut Muhajir, pernyataan Permadi Arya yang didasari kebencian dan hasutan tanpa bukti valid itu patut diduga merupakan tindak kejahatan menyampaikan informasi bohong (hoax).

“Aksi Bela Kalimat Tauhid tersebut adalah murni dilakukan oleh WNI yang beragama Islam, yang tidak terima atas adanya pembakaran bendera yang ada lafaz tauhid di atasnya, bahkan nyatanya banyak pula kepala daerah dan tokoh-tokoh masyarakat yang mendukung aksi tersebut,” papar Muhajir.

Tudingan Permadi tak berhenti sampai di situ. Permadi menyebut, bendera tauhid yang dibakar, menurut Permadi adalah bendera HTI.
Hal ini juga merupakan Kebohongan, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa bendera yang dibakar bukan bendera HTI.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, dan dikarenakan telah menimbulkan keresahan di masyarakat, maka Pelapor atas nama Mintaredja dkk, sebagai Warga Negara Indonesia yang anti berita hoax dan menyesatkan, dengan ini melaporkan Dugaan Tindak Kejahatan Menyampaikan Informasi bohong (Hoax) yang telah dilakukan oleh Permadi Arya (Abu Janda) ke Kepolisian,” ungkap Muhajir.

Laporan terkait Permadi Arya Surat telah diterima polisi dengan Tanda Terima Laporan tersebut bernomor, Nomor: STTL/1154/XI/2018/BARESKRIM.

Permadi Arya dinilai telah telah melanggar Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, DAN Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sumber ; Portal-Islam