OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 03 Desember 2018

4 Uang Kertas Lama Ini Nggak Berlaku Per 1 Januari 2019, Wajib Tukar di Bank Indonesia

4 Uang Kertas Lama Ini Nggak Berlaku Per 1 Januari 2019, Wajib Tukar di Bank Indonesia


10Berita  - Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama yang mereka miliki.

Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.

Nantinya uang-uang kertas tersebut nggak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.

Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.

1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998
Siap-siap, Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Rupiah Berikut Tidak Bisa Ditukar dan Ditarik'

Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998
Siap-siap, Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Rupiah Berikut Tidak Bisa Ditukar dan Ditarik'

Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.
3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999
Siap-siap, Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Rupiah Berikut Tidak Bisa Ditukar dan Ditarik'

Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman.
4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999
Siap-siap, Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Rupiah Berikut Tidak Bisa Ditukar dan Ditarik'

Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.

Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.

Tetapi masyarakat nggak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.

Penukaran pun dapat dilakukan di kantor BI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ujarnya.

Prosedurnya pun cukup mudah.

Penukar wajib membawa uang yang akan ditukarkan dalam keadaan baik nggak rusaj ke kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.
Penukar selanjutnya menyerahkan uang tersebut pada kasir yang akan memeriksa keasliannya.

Jika uang tersebut asli, kasir akan memberikan uang pengganti yang baru yang nilainya sama dengan uang yang telah ditukarkan.

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, setelah 31 Desember 2018, masyarakat nggak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

Peraturan BI Pasal 4 tersebut berbunyi:

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 nggak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Jadi jika kamu memiliki uang-uang kertas di atas tukarkan ke BI sebelum tanggal 31 Desember 2018!
Sumber : HAI-ONLINE.COM