OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 26 Desember 2018

7 WNA Tiongkok Jadi Operator Judi Online di Surabaya, Sehari Untung Rp 10 Juta

7 WNA Tiongkok Jadi Operator Judi Online di Surabaya, Sehari Untung Rp 10 Juta



10BeritaDitreskrimsus Polda Jatim menangkap 7 warga negara asing (WNA) Tiongkok yang menjadi operator judi online di Surabaya.

Mereka adalah ZL, 33, ZY, 20, GX, 20, GG, 21, HS, 18, CQ, 23 dan GG, 21. Semuanya berasal dari Fujian, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Mereka tinggal di Perumahan Forest Mansion Cluster Blossom Blok A 10, Lakarsantri, Surabaya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, para tersangka dibekuk setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Jika ada pelaku yang membeli barang elektronik untuk digunakan keperluan sarana perjudian.

Mendapatkan petunjuk tersebut kemudian polisi bersama pihak imigrasi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dikontrak para tersangka.

“Tersangka ini menjadi operator judi online, enam orang pria dan seorang perempuan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa kunjungan” kata Arman didampingi Kanit IV Subdit IV Tipidter Kompol Arisandi.

Arman menjelaskan, para tersangka hanya memiliki visa kunjungan yang berlaku selama dua bulan. Namun, para tersangka bukan melakukan kunjungan di Indonesia.

Mereka malah bekerja menjadi operator perjudian online jenis perfect lottery melalui alamat website http://bit.ly/2EP69fa.

Modusnya, lanjut Arman, para tersangka menjaring pejudi dengan cara mengajak melalui game online. Jika setuju, dimasukkan kemudian diajak berteman dan masuk ke website tersebut.

“Rata-rata pejudi yang masuk berasal dari Tiongkok,” jelasnya, sebagaimana dilansari Radar Surabaya, Selasa (25/12).

Mantan Kapolres Probolinggo itu menerangkan dari hasil kerja menjadi operator judi online tersebut, ketujuh pelaku mengaku mendapatkan keuntungan 5000 yuan atau sekitar Rp 10 juta
per harinya.

“Mereka masuk ke Indonesia dibawa seseorang dan mereka sudah hampir dua bulan melakukan aktivitas itu,” paparnya.

Sementara itu menurut pengakuan, Zhang Liang (ZL), yang disampaikan penerjemah, dia dibawa masuk ke Indonesia oleh seseorang dengan iming-iming diberikan pekerjaan sebagai marketing. Namun sesampainya di Indonesia, bukannya bekerja sebagai marketing akan tetapi malah menjadi operator judi online.

ZL mengaku nekat menjadi operator judi online lantaran tidak ada pekerjaan lain lagi. Sebagian besar sarana perjudian dibawa dari Tiongkok, dan bos yang membawa ketujuh tersangka itu juga berada di negerinya Mao itu.

Dari pantauan Radar Surabaya, setelah diinterogasi polisi melalui penerjemah, Zhang Liang terlihat menangis meratapi nasibnya karena tak bisa pulang, dan terjerat kasus hukum.

Sesekali dia mengusap air matanya menggunakan tangan. Kemudian dia ditenangkan penyidik dan digiring kembali ke ruang tahanan Mapolda Jatim.

“Para tersangka ini tinggal mengontrak rumah, dan melakukan aktifitas operator judi online itu ya di kontrakan itu,” imbuh Arisandi kepada Radar Surabaya.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita 1 buah flashdisk, 10 unit laptop berbagai merk, 17 buah Handphone (HP) berbagai merk, 1 bendel kartu perdana, 7 buah buku catatan, 1 unit proyektor, dan 1 unit WiFi.

Selain itu, polisi juga menyita 1 kantong plastik berisi charger laptop, 1 akun judi online, 1 buah kartu debit bank China, 1 dompet plastik berisi nota pembelian, 1 buah token bank Cina, 1 buah modem, uang tunai Rp 19 juta dan 7 paspor milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.


sumber: pojoksatu