Ahmad Basarah Resmi Dilaporkan dalam Kasus Ujaran Kebencian dan Hoax terhadap Soeharto
Pelapor atas nama Anhar melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018) malam.
10Berita, Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018) malam.
Pelapor diketahui atas nama Anhar.
Basarah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohong (hoax).
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1268/XII/2018/BARESKRIM. Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Desember 2018.
"Kami merasa betul-betul sangat terpukul, sangat merasa dirugikan mengingat Soehartobagi kami adalah tokoh bangsa, adalah guru bangsa, adalah bapak pembangunan," kata Anhar seusai melaporkan Ahmad Basarah, Senin.
Menurut Anhar, pernyataan yang dilontarkan Wakil Ketua MPR itu keji.
Pasalnya tidak ada satu pun putusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Ahmad Basarah menilai, bahwa maraknya korupsi di Indonesia dimulai sejak era Presiden Soeharto.
Ahmad Basarah kemudian menyebut Soehartosebagai guru dari korupsi di Indonesia.
"Jadi, guru dari korupsi di Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," kata Ahmad Basarah Rabu (28/11/2018).
Pernyataan Ahmad Basarah merupakan respons dari pidato calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di sebuah forum internasional di Singapura.
Menurut Prabowo maraknya korupsi di Indonesia seperti kanker stadium 4.
Pelapor atas nama Anhar melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018) malam.
Anhar menyayangkan, pernyataan Ahmad Basarah tersebut.
Ia menilai, tak seyogyanya kata-kata itu keluar dari pejabat negara.
"Sebagai seorang yang seharusnya menjadi panutan, dia kan (Ahmad Basarah) kita ketahui sebagai wakil pimpinan MPR, tidak pantas dia berucap demikian. Menurut kami itu sangat tidak masuk akal," ujar Anhar.
Dalam laporannya, Anhar membawa barang bukti ucapan Ahmad Basarah berupaa fotokopi pemberitaan dari media online.
Sementara, Kuasa hukum Anhar, Djamaluddin Koedoeboen berharap, pihak Kepolisan independen dalam menangani laporan tersebut.
"Jangan hanya karena beliau (Ahmad Basarah) kebetulan Pimpinan MPR terus beliau jurkam (juru kampanye) calon presiden yang sekarang sedang berkuasa dan laporan ini diabaikan," kata Djamaluddin.
"Kita yakin, Kepolisian Republik Indonesia baik, profesional, dan mau menegakkan hukum. Kita datang dan percaya kepada polisi," sambung Djamaluddin.
Ahmad Basarah dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP, Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Reza Jurnaliston)
Sumber : warta kota