Ambil Jenazah Korban Tsunami Bayar, Bagaimana Kebijakan Jokowi? Ini Komentar Pihak RSUD
10Berita, Duka mendalam bagi para korban tsunami Banten dan Lampung Selatan yang menelan korban jiwa sebanyak 429 orang meninggal dunia, 1.485 orang luka-luka dan 154 orang hilang. Peristiwa yang terjadi pada 22 desember 2018 akibat dari longsor aktivitas erupsi gunung anak Krakatau.
Namun seperti pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga pula, ya pihak keluarga korban tsunami Banten mengaku membayar 3,9 juta untuk mengambil jenazah korban di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang. Bagaimana kebijakan Gubernur Banten dan Presiden Jokowi?
Ya berdasarkan informasi dari pihak keluarga atas nama Badiman Sinaga yang merupakan keluarga dari korban tsunami Carita, Pandeglang, tiga anggota keluarga tersebut meninggal, yaitu Ruspita Simbolon dan Satria Sinaga, yang masih berumur 6 bulan, serta Timoty Simbolon, yang berumur 11 tahun.
Badiman mengaku kaget saat dimintai uang sebesar 3,9 juta agar bisa membawa pulang jenazah korban tsunami dari RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang.
"Kalau yang membayar itu keluarga, sebagai keluarga kami tidak terima," ujar Badiman,dikutip detikcom, di Serang, Banten, Kamis (27/12/2018).
Pihak rumah sakit meminta uang dengan alasan untuk biaya mobil jenazah, formalin dan pemandian jenazah hal tersebut Budiman memiliki bukti kwitansi dari pihak rumah sakit. Lantas bagaimana dengan dana yang diglontorkan pemerintah puluhan miliar untuk para korban bencana alam?
Namun pihak rumah sakit melalui Plt Direktur RSUD Serang Sri Nurhayati. Menurut Sri, membantah pengakuan Budiman tersebut dan mengatakan bahwa pelayanan sudah maksimal dan optimal untuk para korban yang meninggal dunia. Lantas disini siapa yang berbohong?
"Terhadap pembiayaan dan kwitansi yang beredar di media massa, kami tegaskan bukan kwitansi resmi RSDP. Hal itu di luar sepengetahuan manajemen dan direksi RSDP," kata Sri.
Pihak terkait harus mengusut tuntas informasi tersebut, jika hal tersebut benar bahwa ada penagihan sejumlah uang maka hal ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap kebijakan Jokowi dan Gubernur Banten terkait biaya rumah sakit terhadap korban bencana alam tsunami. Dari mana masyarakat akan mengambil uang sedangkan harta benda mereka telah tersapu bersih oleh tsunami?
Ya negara memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat dari uang negara yang telah dialokasikan kepada badan penanggulangan bencana nasional atau pun Daerah dalam menanggani korban bencana tak terkecuali tsunami Banten dan Lampung.
Sumber: Detik.com