Banyak Kejanggalan, Pimpinan Komisi VII Akan Bentuk Pansus Freeport
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menegaskan, transaksi senilai Rp. 55,8 triliun tersebut sesungguhnya melanggar kesepakatan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut PT Inalum dan Dirut PTFI.
Yang mana kesepakatannya adalah transaksi divestasi dilakukan setelah masalah kerugian lingkungan senilai Rp 185 triliun (menurut BPK) diselesaikan.
“Apa betul kemudian lingkungan yang terkorbankan ekosistem yang senilai Rp 185 triliun itu sudah diselesaikan. Saya tidak yakin bahwa itu selesai,” kata Gus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/12).
Politisi Partai Gerindra ini menekankan, kalau memang pemerintah mengaku bahwa uang penyelesaian masalah lingkungan itu sudah diselesaikan oleh PTFI, maka pihaknya akan tetap mengejar untuk mendapatkan penjelasan. Pasalnya menurut dia, proses divestasi saham itu terkesan sangat dipaksakan.
“Kalau perlu bentuk Pansus untuk meneliti itu. Makanya kami akan dalami melalui rapat Komisi VII, kalau ada sesuatu persoalan besar, ya bisa juga itu diusut melalui Pansus. Karena di sini ada persoalan-persoalan hukum barangkali. Sehingga bisa saja digulirkan Pansus,” tegas Gus.
Sumber : Eramuslim