Habib Bahar Tersangka, Kuasa Hukum: Terlihat Seperti jadi Target Operasi
Munarman menilai, penetapan tersangka kepada Habib Bahar terkesan dipaksakan. Sebab, sebelumnya Bahar dilaporkan atas ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol negara.
Baca Juga: DNT Lawyers Sebut Habib Bahar Tidak Bisa Dijerat Menghina Jokowi
Namun, laporan ini lemah karena pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan presiden dan wakil presiden sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.
“Pasal penghinaan presiden sudah dihapus MK. Sekarang mereka gunakan pasal 16 huruf b angka 1 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras,” terang Munarman, Sabtu (8/12/2018).
Baca Juga: Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka, Habib Bahar Nyatakan Siap Jalani Apapun Risikonya
Munarman pun menilai penetapan tersangka ini seperti upaya diskriminasi yang dilakukan pihak rezim. Kata dia, Habib Bahar seperti terkesan sengaja dijadikan target operasi.
“Lucunya yang melakukan diskriminasi hukum justru pihak rezim. Malah Habib Bahar yang dikenakan. Sungguh aneh dunia saat ini. Terlihat sekali Habib Bahar dijadikan target operasi,” demikian Munarman. []
SUMBER: VIVANEWS , slampos.