10Berita  Ali Mochtar Ngabalin yang selama ini mengklaim sebagai juru bicara kepresidenan bidang politik yang terkait ummat Islam terkena batunya. Ngabalin posisi sebenarnya adalah Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Jabatan yang mentereng, sehingga ucapannya dianggap sebagai sikap pemerintah.

Ali Mochtar Ngabalin (CNN).
Tapi apa jadinya kalau dia dipolisikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong karena mengklaim sebagai Ketua Umum Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Ketum Bakomubin). Dia dipolisikan karena diduga ngibulin.
Ngabalin dilaporkan oleh Tatang Mohammad Natsir. Tatang adalah Ketua Umum Bakomubin yang sebenarnya, yang dipilih oleh Majelis Syuro. Sementara Ngabalin, kata tatang, memilih dirinya sendiri dengan memalsukan tandatangan Majelis Syuro.
Kalau sudah demikian, apakah publik masih percaya kepadanya? Tentu tergantung apakah laporan Kyai Tatang itu benar adanya.
Dalam laporan yang disapaikan ke Polisi, Kyai Tatang yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana menyebut Ngabalin telah membohongi publik. Ngabalin dilaporkan melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, penipuan melalui media elektronik, serta pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Menurut CNN (4/12/2018), pelanggaran Ngabalin dapat dijerat pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 263 juncto Pasal 264 juncto Pasal 378 juncto Pasal 317 juncto Pasal 242 KUHP.
Tapi apa kata Ngabalin? Semua itu bisa diselesaikan secara internal, katanya.
Apa yang dikatakan Ngabalin boleh jadi dia ngeper dan akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Tetapi melihat karakternya yang dikatakan orang Jawa sebagai (mhn maaf) “rai gedek”, dia akan jalan terus dan melawan arus. Apalagi posisinya adalah Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Karena itu mari kita uji di jalur hukum, apakah Ngabalin orang yang suka ngibulin atau tidak. Wallahu a’lam (fur/4/12/2018).
Sumber : UC News