OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 21 Desember 2018

Pakar Hukum: Penarikan Alat Elektronik dari KPU Makassar Bukti Besar

Pakar Hukum: Penarikan Alat Elektronik dari KPU Makassar Bukti Besar


Prof Marwan Mas

10Berita   MAKASSAR - Penarikan 42 jenis barang elektronik di kantor KPU Makassar berupa 20 komputer, 10 laptop, satu server, enam printer dan lima Hardisk dengan total harga 368 juta rupiah berbuntut panjang.
Penarikan barang oleh PT Airmas Paentero pada Selasa (18/12/2018) membuat aparat penegak hukum turun tangan.
Kasus penarikan barang lantaran belum dibayar tersebut sementara didalami oleh Tim Penyidik Polda Sulsel. Penarikan barang oleh penjual tersebut menurut Prof Marwan Mas, pakar hukum Universitas Bosowa Makassar, menjadi pintu penyidik mendalami dugaan adanya pelanggaran hukum yang terjadi.
"Penyitaan peralatan KPU Makassar oleh penyuplai barang karena belum dibayar merupakan indikasi kuat atas dugaan penyalahgunaan anggaran. Ini bisa dijadikan salah satu petunjuk bagi Polda dan Kejati untuk menuntaskan penyelidikannya. Perlu progres dari penyelidikan itu, dan siapa dari kedua institusi itu yang lebih dahulu meningkatkan ke penyidikan, maka dialah yang melanjutkan prosesnya sampai ke penuntutan dan peradilan," ungkap Prof Marwan.
Dengan penyitaan alat-alat Pemilu di KPU Makassar karena belum dilunasi tersebut lanjut Marwan, penegak hukum seharusnya baik kepolisian ataupun kejaksaan menindak lanjuti secepatnya. Pasalnya, Marwan juga mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran pada Pilwalkot lalu.
"Laporan hasil penggunaan dana KPU Makassar dalam Pilwalkot yang lalu memang ada masalah. Bahkan, ada dua institusi hukum yang secara bersamaan melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran, yaitu Polda Sulsel dan Kejati Sulsel," tambahnya.
Hal senada disampaikan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Penarikan alat elektronik oleh penyuplai mengindikasikan terjadinya praktik korupsi. Olehnya itu, aparat yang berwenang diminta untuk mendalami dan menuntaskan kasus tersebut.
"Sangat besar kemungkinan terdapat praktik korupsi karena anggaran untuk itu (pembelian alat) ada, namun kenapa tidak dibayarkan kepada penjual. Berarti patut diduga ada oknum yang mengambil dana tersebut untuk dinikmati sendiri," ungkap Angga Weser, peneliti ACC Sulawesi.
ACC Sulawesi juga mendesak aparat agar cepat mengungkap kasus di balik penarikan alat elektronik di KPU Makassar. Pihaknya pun berharap, pengungkapan dilakukan dengan profesional dan terbuka ke publik.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari munculnya prasangka lain dalam penyelesaian kasus tersebut. Pihaknya juga berharap penyidik yang menangani kasus ini konsisten dan tidak hanya panas di awal penyelidikan.
"Harus cepat bergerak, fakta tersebut (penarikan alat elektronik) sebenarnya membantu Polda dalam mengusut indikasi korupsi di (KPU) Kota Makassar. Polda harus segera memanggil penjual barang elektronik tersebut untuk dimintai keterangannya," tambahnya.
Sebelumnya Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Yudha Wirajati mengatakan Polda Sulsel sudah lama mengetahui kejadian tersebut. Namun, saat pemeriksaan terhadap PPK Sabri, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel belum sampai pada dugaan penyalahgunaan anggaran.
"Sudah lama kami mengetahui itu dan itu menjadi bukti penting bahwa ada pengeluaran uang (di KPU Makassar) yang tidak sesuai peruntukannya. Untuk saat pemeriksaan hanya secara umum saja terkait tugas pokok. Masih Pulbaket untuk mencari perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Sumber : rakyat ku