OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 06 Desember 2018

Polisikan Habib Bahar, Bumerang Bagi Jokowi

Polisikan Habib Bahar, Bumerang Bagi Jokowi


10Berita   Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Kamis (6/12/2018), atas dugaan ujaran kebencian/penghinaan kepada Presiden Jokowi. Habib Bahar tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.27 WIB.


54 pengacara, diantaranya pengacara senior Mahendradatta dan Sekjen FPI Munarman, SH, menjadi pembela Habib Bahar dalam kasus ini.

Habib Bahar dijerat UU nomor tahun 1946 dan UU ITE serta UU KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Kasus tersebut bermula dari laporan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin terhadap Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan menghina Presiden Jokowi dalam ceramahnya. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.

Ceramah Habib Bahar tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Hampir 2 tahun lalu.

[Laskar Kawal Pemeriksaan Habib Bahar]



Bumerang Bagi Jokowi

Kasus Habib Bahar bisa menjadi bumerang yang merugikan Jokowi.

Bila ini tetap dilanjutkan maka akan ada 2 peristiwa yang akan merugikan elektabilitas petahana. Yang pertama bila kasus ini sampai ke pengadilan maka terdakwa (Habib Bahar) akan mempertahankan pendapatnya dan memberikan penjelasan mengapa Jokowi disebut seperti itu ("Banci") pada ceramahanya, dia akan membeberkan beberapa cuplikan video bagaimana Jokowi bicara kangen di-demo tapi malah tidak menemui pendemo jutaan umat Islam dan habaib saat Aksi Bela Islam 411. Termasuk tidak menerima pendemo para guru honorer yang sampai nginep di depan istana, termasuk video janji-janji presiden yang tidak ditepati, dan ini akan menghiasi media mainstream terlebih di media sosial.

Di acara tvOne beberapa hari lalu, Habib Bahar menyampaikan bahwa potongan ceramah yang dipersoalkan itu ceramah dengan durasi satu jam.

Dalam konteks ceramah tersebut, Habib Bahar menyebut Presiden "banci" karena dulu koar-koar mengatakan kangen di-demo, namun begitu jutaan umat Islam, ribuan habaib datang ke Istana pada Aksi 411 untuk menuntut keadilan kasus penistaan agama, malah Presiden Jokowi pergi.

Habib Bahar juga menegaskan dirinya tidak akan meminta maaf, lebih baik busuk di penjara daripada meminta maaf (mencabut isi ceramahnya).

Bila sampai di persidangan, justru akan terbongkar dan publik luas akan tahu duduk persoalan sebenarnya dan tahu kenapa Presiden disebut "banci". Bukan dalam artian penghinaan fisik, tapi "banci" dalam artian pengecut, tak satu kata dengan perbuatan.

Peristiwa kedua, bila hakim memvonis penjara Habib Bahar, maka informasi yang sampai di masyarakat adalah rezim sekarang memenjarakan ulama. Dan tentu itu tidak bagus bagi petahana.


Sumber : portal islam 

Berikut penyampaian Habib Bahar di tvOne terkait ceramahnya yang dipolisikan: