Sapto: Persepsi Masyarakat tentang Partai Antikorupsi Perlu Dibuktikan
10Berita MENYAMBUT hari antikorupsi sedunia (9 Desember), perdebatan tentang kondisi darurat korupsi di Indonesia kembali mencuat. Ada yang mengkhawatirkan, ibarat kanker korupsi di negeri ini sudah mencapai stadium empat. Ada pula yang menepis keraguan karena maraknya upaya penindakan hukum untuk menangkap para koruptor.
Pengamat gerakan antikorupsi, Sapto Waluyo, melihat persepsi publik tentang realitas korupsi di Indonesia memang perlu diluruskan dengan bukti kongkrit. Mengutip mantan menteri ESDM, Sudirman Said, “Dalam 14 tahun, lebih dari 600 penyelenggara negara masuk penjara karena korupsi. Dari jumlah itu, 302 di antaranya terjadi di era pemerintahan saat ini.”
Dari sekian banyak pejabat negara yang terlibat korupsi itu, ada 5 pimpinan lembaga tinggi negara, 229 anggota legislatif, 29 menteri/kepala lembaga, 20 gubernur, 91 bupati/walikota/wakilnya, dan 30 polisi, jaksa dan hakim. “Karena itu wajar, apabila ada bertanya: apakah kondisi pasca reformasi lebih baik atau lebih buruk dari Orde Baru? Faktanya, Ketetapan MPR No. XI/1998 dan Tap MPR No.VIII/2001 yang terkait dengan pemberantasan korupsi belum terlaksanasepenuhnya. Bahkan, Delapan Agenda Anti Korupsi 2014-2019 yang dijanjikan Presiden Joko Widodo menghadapi tantangan serius,” ungkap Sapto selaku Direktur Center for Indonesian Reform (CIR).
Namun kita juga tak menepis fakta seperti ditemukan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa pada semester I 2018 penegak hukum berhasil melakukan penindakan kasus korupsi 139 kasus, dengan 351 orang ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi yaitu Rp 1,09 triliun dan nilai suap Rp 42,1 miliar. Apabila dibandingkan dengan 2016 dan 2017 pada semester yang sama, terjadi penurunan jumlah kasus.
“Apakah itu berarti penindakan hukum menimbulkan efek jera, dengan kata lain, pemberantasan korupsi berlangsug efektif? Atau sekadar gejala sesaat, karena seperti gunung es, fenomena korupsi yang berlangsung lebih mengakar ketimbang yang berhasil dibongkar penegak hukum,” ujar Sapto yang sedang melakukan riset tentang gerakan sosial antikorupsi selama dua dasawarsa (1998-2018).
Sementara itu, Lembaga Kajian Strategi dan Pembangunan (LKSP) melakukan survei nasional tentang persepsi publik terhadap kondisi sosial-politik saat ini. Survei dilakukan 1-15 November 2018 dengan jumlah sampel 2.940 responden dari 33 provinsi di seluruh Indonesia (kecuali Sulawesi Tengah yang sedang terkena bencana). Pengambilan sampel dilakukan secara systematic multistage random, tersebar di 294 TPS (tempat pemungutan suara) di 294 desa terpilih. Jumlah sampel TPS diambil secara proporsional dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Margin of error 2 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Partai yang dipersepsikan paling korup adalah: Golkar (15,2 persen), Demokrat (14,3), PDIP (8,6), PAN (1,2), Gerindra (1,0). Partai lain di bawah 1 persen. Partai yang dipandang tidak korupsi: PDIP (9,3 persen), PKS (5,7), Nasdem (3,9), Gerindra dan PKB (3,7), PPP (3,2); posisi Golkar (1,7), PAN (1,2) dan Demokrat (1,0) tergolong rendah.
“Banyaknya jumlah kasus pejabat teras partai yang tertangkap penegak hukum ternyata tidak terlalu berpengaruh terhadap persepsi publik. Hal itu bisa disebabkan masyarakat mudah pelupa atau kurang mendapat informasi yang valid dan aktual, bisa juga akibat kemampauan parpol mengelola komunikasi publik untuk meminimalisasi efek negatif,” papar Muhsinin Fauzi, pendiri LKSP.
Secara umum, partai yang dipandang bersih (dari korupsi dan dan penyimpangan lain) adalah: PKS dan PDIP (5,9 persen), Gerindra (3,4), PKB dan PPP (2,6), Nasdem (2,1), PAN (1,4). Namun, persepsi ini masih perlu diuji di lapangan karena responden yang belum menyatakan sikap cukup besar: 57,6 persen. Masyarakat cenderung apatis dan tidak terlalu peduli dengan kinerja parpol.
ICW pernah mengungkapkan data 2017, bahwa sepanjang KPK berdiri, anggota DPR dan DPRD yang paling banyak ditindak berasal dari empat partai terkorup, yaitu: PDIP, Golkar, PAN dan Demokrat. Jubir KPK sendiri menjelaskan persentase politisi yang diproses oleh lembaga antirasuah itu mencapai 61,17 persen dari keseluruhan kasus. Jumlah itu terdiri dari 69 anggota DPR, 149 anggota DPRD, dan 104 kepala daerah.
Sapto Waluyo mencermati hasil survei LKSP, dan melihat karakteristik responden yang diupayakan sesuai dengan karakteristik pemilih tahun 2019. Dari segi usia: 22,4 persen (26-35 tahun), 25,2 persen (36-45), dan 22,0 persen (46-55), serta pemilih millennial (16-25 tahun) kurang proporsional (12,5 persen). Padahal mestinya lebih besar, sekitar 20 persen. Dari segi pendidikan responden: tidak sekolah.tidak tamat SD (14,7 persen), SD/MI (26,0), SMP/MTs (19,5) dan SMA/MA (29,3) cukup representatif sesuai sensus BPS 2017.
Ketika ditanya, partai apa yang dipilih jika pemilu dilakukan sekarang, maka elektabilitas parpol teratas adalah: PDIP (22,6 persen), Gerindra (9,2), Golkar (8,1), PKS (4,1), PKB (3,6), Demokrat (3,2), PPP dan PAN (2,7) serta partai lain di bawahnya. “Komposisi itu tampaknya bersifat dinamik karena responden yang masih merahasiakan jawabannya atau berpeluang Golput cukup besar, yakni 40,7 persen. Itu mengisyarakan kekecewaan atau ketidakpedulian masyarakat terhadap perkembangan sosial-politik kontemporer, karena kenyataan hidup sehari-hari mereka sudah susah,” simpul Sapto. []
Kontak lanjut: Sapto Waluyo (0817-960-7000)
Sumber : Islampos.