Warga Jakarta Polisikan Gerakan yang Mau Tindak Reuni 212
Kuasa hukum warga DKI Firman laporkan GJI yang mau batalkan reuni 212
10Berita – Seorang warga Jakarta, Fahmi Luthfi melaporkan Gerakan Jaga Indonesia yang mengaku akan menindak acara Reuni Akbar Mujahid 212, ke polisi. Laporan dibuat di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Laporan bernomor LP/B/1566/XI/2018/BARESKRIM tanggal 30 November 2018. Pelapor dalam laporan itu adalah Lutfhi. Sementara itu, terlapornya adalah Budi Djarot yang menyebut akan menindak acara 212. Kemudian, seorang wanita yang masih dalam penyelidikan.
Wanita ini dilaporkan karena diduga menghina Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Kemudian, mereka juga melaporkan penyebar video dan berita online yang diduga bermuatan penistaan agama. Mereka melakukan semua itu dalam sebuah aksi di depan Balai Kota, Rabu, 28 November 2018.
"Kami laporkan Budi Djarot, lalu oknum anggota GJI yang menghina Gubernur Anies dengan menyebut 'banci, bego lo Anies'. Mereka unras di kantor Gubernur DKI Jakarta di mana dia sebut acara 212 perpanjangan HTI," ujar kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution, di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 30 November 2018.
Dia menambahkan, "Budi Djarot lewat ormasnya, lewat YouTube mengatakan akan cabut bendera berbentuk kalimat tauhid. Ini penistaan agama".
Sementara itu, kuasa hukum Fahmi lainnya, Elida Neti menambahkan, dalam pelaporan itu mereka melampirkan beberapa barang bukti, yaitu sebuah video, flashdisk, juga print outberita online kejadian saat demo itu.
Ia mendesak polisi cepat menindaklanjuti laporan ini. Dia mau polisi cepat seperti menanggapi pelaporan terhadap dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. "Pak Habib Bahar hina Pak Jokowi banci dipolisikan. Kami juga mau dia (GJI) diproses," ujarrnya.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, penyebaran berita bohong atau hoax. Pasal yang diancam dikenakan adalah Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP jo Pasal 156 a KUHP, Pasal 14, dan 15 KUHP.
Sumber : viva.co.id