OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 31 Januari 2019

2 Hari Dipenjara, Ahmad Dhani Jadi Idola, Keliling Rutan hingga Sejumlah Penghuni Acungkan 2 Jari

2 Hari Dipenjara, Ahmad Dhani Jadi Idola, Keliling Rutan hingga Sejumlah Penghuni Acungkan 2 Jari


10Berita  Ahmad Dhani resmi ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak Senin (28/1/2019).

Dua hari dipenjara, Ahmad Dhani banyak didekati oleh penghuni tahanan lain yang ingin berbincang dengannya.

Ahmad Dhani disebut menjadi idola di LP Cipinang.

Hal itu diungkap pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.

"Iya betul (Dhani jadi idola). Ternyata malah dikerubungi sekali, malah masif orang-orang di sana (yang ingin dekat Dhani)," kata Hendarsam saat dihubungi Tribunnews, Rabu (30/1/2019).

Ahmad Dhani menghuni satu sel berukuran 10 x 20 meter, yang dihuni oleh ratusan orang.

"Hampir 300 orang (tahanan)," ungkap Hendarsam.

Selain menjadi idola, Ahmad Dhani juga mendapat kunjungan dari kerabat dekat termasuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah mengunjungi musisi Ahmad Dhani pada Selasa (29/1/2019).

Sejak siang hingga sore, Dhani mendapat kunjungan sejumlah sahabat dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Secara kebetulan, keluarga besar Ahmad Dhani juga tengah melakukan kunjungan saat Fahri Hamzah datang.

Mereka duduk satu meja dan berbincang seputar keadaan di LP Cipinang.

Selain berbincang keduanya berkeliling LP Cipinang untuk menengok keadaan rutan tersebut didampingi kepala rutan.

Ruangan yang saat ini dihuni Ahmad Dhani diperuntukkan bagi tahanan baru yang mengikuti proses masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Saat Ahmad Dhani dan Fahzi Hamzah masuk ke ruang sel, sejumlah tahanan mengacungkan dua jari simbol dukungan untuk paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Fahri Hamzah kemudian menanyakan kabar dan menguatkan para tahanan.

"Apa kabar kalian, semoga baik baik saja, yang kuat ya," kata Fahri kepada tahanan.

Ahmad Dhani telah divonis kurungan 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Ia dinilai terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ujaran kebencian tersebut disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Sumber: Tribunnews

Related Posts:

  • Jejak Islam di Negeri Maghribi Jejak Islam di Negeri Maghribi 10Berita, JAKARTA -- Maroko telah mengenal Islam lebih dari 13 abad lalu. Negeri dengan populasi 13,1 juta jiwa berdasarkan sensus 2010 ini pernah menjadi pintu gerbang penyebaran Islam ke… Read More
  • Menjaga Lisan Menjaga Lisan 10Berita, JAKARTA -- Sebuah pepatah Arab menyatakan,” lisan dapat menembus apa yang tidak dapat ditembus jarum”. Pepatah ini mengingatkan keselamatan manusia tergantung pada pemeliharaan lisan. Pepa… Read More
  • Alquran Sebagai Sahabat Sejati Alquran Sebagai Sahabat Sejati 10Berita,  JAKARTA -- Untuk menjadikan Alquran sebagai sahabat sejati, tentu kita harus memosisikan dan memperlakukannya seperti kita memperlakukan sahabat dalam hidup ini. Cara kita … Read More
  • Agar Terhindar dari Dosa Besar Agar Terhindar dari Dosa Besar 10Berita,  JAKARTA -- Tak semua dosa itu dikategorikan dosa besar. Meski demikian, dosa-dosa besar itu harus dihindari. Inilah yang menjadi garis kesimpulan dari kitab yang berjudul A… Read More
  • Menyadap Kekuatan Alquran Menyadap Kekuatan Alquran 10Berita, Oleh: Imam Nawawi Sebuah ilustrasi menarik pernah disampaikan oleh KH Zainuddin MZ dalam satu ceramahnya, yaitu bahwa janganlah seorang Muslim bersikap terhadap Alquran seperti seoran… Read More