OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 06 Januari 2019

Batalkan Penyampaian Visi-Misi Capres, KPU Sudah Partisan

Batalkan Penyampaian Visi-Misi Capres, KPU Sudah Partisan


10Berita  – Alasan Komisi Pemilihan Umum membatalkan penyampaian visi misi pasangan calon presiden menuai protes.
Pasalnya, kubu pasangan capres nomor urut 01 Jokowi maruf menginginkan visi misi disampaikan oleh tim sukses, sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Sandi meminta langsung disampaikan langsung oleh para kandidat. Sebagaimana yang dikatakan Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak.
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menyebut, alasan pembatalan penyampaian visi misi oleh KPU tidak rasional. Menurutnya, ada yang tidak beres dari penyebab keputusan itu.
“Ada yang tidak beres. Alasannya seperti dirasional-rasionalkan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/1).
Di menilai, institusi penyelenggara pemilu seperti KPU terkesan partisan karena membatalkan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Jangan sampai ini institusi penyelenggara pemilu yang sudah partisan,” kata Pangi.
Dia pun melihat ada keanehan dengan keputusan KPU tersebut dengan alasan ketidaksiapan dari salah satu kandidat.
“Mengapa KPU ikut genderang dan mau tunduk pada kehendak TKN (tim kampanye nasional) yang kurang logis dan commensense,” jelas Pangi yang juga direktur eksekutif Voxpol Center Reaserch and Consulting.
TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin meminta agar penyampaian visi misi diwakilkan kepada tim sukses agar efektif, sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersikukuh agar pembacaan dilakukan oleh pasangan capres.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya kerepotan jika harus memfasilitasi hal-hal yang tidak disepakati masing-masing pihak.
“Salah satunya KPU agak kerepotan kalau memfasilitasi keinginannya agak berbeda-beda. KPU memutuskan kalau sosialisasi bisa dilakukan oleh masing-masing paslon di tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri,” jelasnya. (kl/rmol)


Sumber : rmol