OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 30 Januari 2019

Divestasi Freeport, NKRI Mati Harga!

Divestasi Freeport, NKRI Mati Harga!

Catatan Hukum Islamic Lawyers Forum Edisi ke-7

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Presiden ILF
Penulis sengaja menulis judul tulisan ini tanpa tanda tanya, bahkan dengan tanda seru (!). Berbeda dengan judul tema diskusi ILF edisi ke-7 yang menggunakan tanda '?'. Bukan tanpa sebab, judul catatan hukum ini adalah simpulan dari agenda ILF ke-7, dimana penulis hadir sekaligus menjadi Pemandunya.
Alhamdulillah, pada Ahad (27/01) Nara Sumber yang telah mengkonfirmasi hadir dalam agenda diskusi ILF memenuhi akad. Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc, SH, MSi (Ekonom, Pengamat Politik), Dr. Marwan Batubara, M.Sc (Direktur IRESS), Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H. (Akademisi, Dosen Untar), Salamudin Daeng (Pengamat Ekonomi), KH. Umar Ash Shidiq (PP Daarus Tsaqafah) dan Chandra Purna Irawan, S.H. M.H. (Sekjen LBH PELITA UMAT) hadir sebagai pembicara ILF. Kali ini, diskusi ILF mengambil tema 'Divestasi Freeport, NKRI mati harga?'.
Hanya saja Qadarullah, Bang Yusri Usman (Direktur CERI) berhalangan hadir karena kondisi beliau kurang sehat. Pagi sekali sebelum diskusi dimulai, Bang Yusri mengirim pesan via WhatsApp atas adanya udzur tersebut. Semoga beliau segera pulih dan sehat selalu, Amien.
Diskusi diawali dengan pemaparan dari Dr. Ichsanudin Noorsy, yang mempertanyakan dasar penetapan harga 51 % saham Freeport. Jika bisnis pertambangan, maka seharusnya yang dijadikan dasar untuk menaksir harga adalah potensi cadangan deposit tambang yang dimiliki PT. Freeport.
"Jika yang menjadi dasar penetapan harga dari pembelian saham adalah kinerja manajemen dan keuangan PT. FI, itu tidak relevan. Itu itung itungan yang sudah menjadi masa lalu" ungkapnya.
Dr. Noorsy menjelaskan (dengan mengutip data-data yang ditampilkan pada layar), jika pun yang menjadi patokan adalah kinerja perseroan, baik aspek keuangan maupun manajemen, terbukti laporan keuangan PTFI mengalami trend penurunan. Artinya, kerugian PTFI yang berujung tidak dibagikannya Deviden perseroan selama dua tahun hingga tahun 2020, telah mampu dideteksi sejak dini dan dijadikan pertimbangan penting dalam mengambil keputusan pembelian saham termasuk nilai harga saham yang harus dibayar.
Sayangnya Pemerintah tidak transparan mengenai hal ini. Direktur PT. Inalum justru mengklaim biaya beli saham PT. Freeport sebesar USD 3,85 Miliar, dalam 3 Tahun Bisa Balik Modal.
"Dengan demikian, Pay Back Period (waktu pengembalian dana) divestasi 51 persen saham PTFI sebesar USD 3,8 miliar akan kembali dalam waktu 3 tahun. Setelah itu Indonesia akan memperoleh pendapatan utuh sekitar USD 1,4 miliar, yang 10 persennya dibagikan ke Pemerintah Daerah Papua. Masih ditambah lagi pendapatan dari royalti dan pajak," Ungkap Budi Sadikin, Direktur PT. Inalum (23/12).
Lantas bagaimana mungkin dalam hitungan beberapa hari kemudian, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium alias Inalum Budi Gunadi Sadikin kemudian mengatakan PT Freeport Indonesia tidak membagikan dividen selama dua tahun atau hingga 2020. Katanya, EBITDA Freeport dalam dua tahun ini akan merosot drastis akibat akan berhentinya produksi dari tambang terbuka Grasberg tahun ini. Apakah ada keadaan 'berupa kesengajaan tidak mengabarkan kondisi keuangan perseroan yang sesungguhnya' sehingga publik baru tahu jika dalam dua tahun kedepan PTFI tidak membagi Deviden ?
Lantas pernyataan dalam tiga tahun akan tutup modal, itu pernyataan apa? Bukankah itu pernyataan hoax ? Lantas kenapa Pemerintah, yang sejak awal begitu bernafsu mengabarkan 'prestasi borong saham freeport' tiba-tiba bungkam setelah keluar pernyataan tidak akan mendapat deviden selama dua tahun ini ? Jika dua tahun tidak mendapat deviden, sementara PT Inalum tetap mengeluarkan anggaran untuk membayar cicilan dan bunga dari kupon Global Bond sebesar total USD 4 miliar, ini untung atau buntung ?
Apalagi jika nilai borong saham Freepot oleh Inalum ini dibandingkan dengan nilai harga saham Indocopper Invesrana sebesar 9,36% yang dijual kembali ke FCX sebesar US$ 400 juta. Kenapa Pemerintah melalui PT Inalum musti membayar USD 3,85 miliar hanya untuk porsi saham sebesar 51,3 % ? Bukankah ini harga yang terlampau mahal ?
Dr. Noorsy menegaskan, sederhananya jika acuan nilai harga saham yang diborong Pemerintah harganya setara dengan nilai harga saham PT. Indocooper Investama yang memiliki 9,36 % saham yang dijual kembali ke FCX sebesar US$ 400 juta, maka seharusnya Pemerintah dengan merogoh kocek USD 3,85 miliar dapat menguasai saham PTFI sebesar kurang lebih 103 %, dan bukannya hanya 51,3 %. Lantas, siapa yang bertanggungjawab terhadap nilai harga saham yang terlampau mahal ini ?
Karena itu, benarlah pernyataan Dr. Marwan Batubara (Direktur IRESS) yang menyebut divestasi Freeport ini adalah hoax terbesar yang diproduksi Rezim Jokowi. Bagamaimana mungkin dengan modal USD 3,85 miliar Inalum hanya menguasai 51,3 % saham PTFI, sementara 9,36 % saham Indocooper dijual hanya dengan harga USD 400 ? Bahkan, seharusnya pemerintah memaksa Freepot membayar kerugian akibat kerusakan ekosistem lingkungan sebesar Rp. 185 Triliun, bukan malah membeli sahamnya dengan harga super mahal, USD 3,85 miliar.
Belum lagi menurut Salamudin Daeng komposisi saham yang dibeli Pemerintah itu adalah saham Partisipasi Interest (PI) Rio Tinto, bukan saham PTFI. Kabarnya, untuk mengkonversi nilai PI Rio Tinto ini PTFI akan melakukan penerbitan saham (Right Issue). Namun proses dan mekanisme konversi ini belum jelas.
"Karena itu, publik perlu mendapat informasi detail melalui dokumen Sales and Purchase Agreement (SPA) antara PTFI dan PT Inalum, agar publik bisa ikut mengawasi proses divestasi saham Freeport ini" ujarnya menambahkan.
Dr Ahmad Redy, melihat proses divestasi ini terkait hak dan hajat hidup rakyat. Pemerintah tidak boleh secara sepihak tanpa kontrol melakukan proses divestasi tanpa transparansi. Negara tidak boleh keliru mengelola sumber daya alam apalagi mengabaikan konstitusi.
"Menurut konstitusi, khususnya pasal 33 ayat (3) itu menegaskan bahwa bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya harus dikelola negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" ungkap Dr. Ahmad Redy.
Banyak salah kaprah yang dilakukan Pemerintah, bukannya menegakan hukum Pemerintah justru menerbitkan kebijakan dan peraturan hukum yang melanggar konstitusi. Presiden berpotensi melanggar konstitusi dalam proses divestasi Freport ini.
"PTFI baik melalui KK maupun ketentuan pasal 170 UU No. 4/2009, itu wajib membangun smelter. Tidak boleh ada eksport konsentrat, tapi Pemerintah justru menerbitkan izin eksport konsentrat untuk PTFI. Ini kan Pemerintah sendiri yang melanggar UU ?" Tegasnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 170 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU mewajibkan perusahaan pertambangan unjuk membuat smelter untuk memurnikan hasil tambangnya, paling lambat lima tahun sejak diundangkan. Artinya, seharusnya PTFI pada tahun 2014 wajib memiliki smelter. Nyatanya, hingga hari ini PTFI belum memiliki smelter. Konon, syarat pembangunan smelter ini menjadi satu kesatuan syarat dalam penerbitan IUPK PTFI hingga tahun 2041, menjadi satu paket dalam divestasi.
KH Umar Ash Sidiq lebih menekankan bahwa Freport ini menambang emas dalam jumlah yang banyak, sehingga negara seharusnya yang mengelola tambang emas Papua. Dalam Islam, tambang dengan jumlah deposit melimpah terkategori kepemilikan umum (Milkiyatul Ammah), haram bagi individu, swasta, asing maupun aseng, apalagi Amerika yang statusnya negara Kafir Fi'lan (De Facto) memerangi umat Islam, mengelola tambang emas Papua.
"Hadis Nabi dari Abyad Bin Hamal itu menjadi dalil, bahwa tambang dengan deposit melimpah itu milik umat, negara wajib menjadi pengelolanya mewakili umat. Jika negara kesulitan, negara bisa menyewa individu atau swasta sebagai ajir (pekerja), bukan sebagai pengelola" jelas KH Umar.
Sambil membacakan maqolah dan pendapat Syekh Abdul Qadim Zallum, KH Umar Sidik menegaskan bahwa tambang emas Papua haram diserahkan pengelolaannya kepada Freeport. Haram pula, mengambil utang ribawi untuk melakukan divestasi terhadap 51,3 % saham PTFI.
"Jika Syara' telah mengharamkan, maka argumen apapun termasuk janji keuntungan Deviden melimpah, tidak bisa dijadikan dasar. Haram ya haram, tidak boleh. Dalam Islam, tambang Papua ini wajib dikelola oleh negara, oleh Daulah khilafah" ungkapnya.
Terakhir, Bung Chandra Purna Irawan selaku Sekjen LBH PELITA UMAT, menyoroti potensi tindak pidana korporasi dalam kasus divestasi Freeport. Bung Chandra menduga Pemerintah tidak melakukan comprehensive due diligence yaitu tindakan untuk melakukan investigasi atau audit mendalam atas potensi suatu perusahaan, untuk mengkonfirmasi semua fakta material sehubungan dengan situasi dan kondisi perusahaan.
Termasuk management due diligence, finance due dilegence, legal due dilegence dan deposit due dilegence. Terutama komprehensif terkait deposit due diligence.
"Jika tidak melakukan comprehensive due diligence atau melakukan tetapi tetap dipaksakan membeli saham atas kemungkinan kerugian tersebut, maka direksi PT Inalum (Persero) dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian, Direksi wajib melaksanakan pengurusan perseroan (“PT”) dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)" tegas Chandra.
Chandra juga mendorong agar BPK melakukan audit terhadap proses divestasi saham Freeport, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Selanjutnya, KPK juga ikut turun untuk mengusut dugaan adanya Tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Tipikor.
Akhirnya pada sesi penutup, semua nara sumber Ijma' (sepakat) bahwa dalam kasus divestasi Freport ini NKRI mati harga. Negara tidak memiliki daya tawar dan kedaulatan untuk melindungi SDA dan mengelola tambang berdasarkan otoritas yang mandiri, tanpa intervensi asing. Apalagi, pasca tidak dibaginya deviden PTFI hingga dua tahun, harga beli saham yang tergolong super mahal, semakin mengkonfirmasi adanya 'bau amis yang menyengat' dalam proses divestasi saham freeport. Bahkan, bau amis skandal divestasi freeport ini disebut jauh lebih amis ketimbang skandal korupsi Bank Century.
Selanjutnya para nara sumber dan audiens sepakat untuk melakukan perlawanan dan Advoksi terkait kasus divestasi Freport ini, baik perlawanan secara hukum, politik, maupun perlawanan publik. Freeport adalah simbol penjajahan Amerika, karena itu kebijakan zalim Pemerintah yang melanggengkan 'penjajahan' gaya baru ini wajib dihentikan.
Seperti biasa, diskusi ILF selalu penulis tutup dengan ungkapan khas Presiden Islamic Lawyers Forum:
"Pemirsa, kita tidak akan pernah rehat dan lelah berdiskusi. Kita akan terus dan terus berdiskusi. Sampai jumpa, di ILF edisi selanjutnya". [].
Sumber : Konfrontasi