Gak Level Bandingkan Sandiaga dengan Ahok
Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara menjelaskan bahwa skema tersebut mendapat jaminan dari UU 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol.
“Selama ini juga swasta sudah dilibatkan, hanya sayang kemudian pada era Joko Widodo ini, seolah-olah peran BUMN lah yang sangat menonjol dalam pembangunan jalan tol,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (2/1).
Penugasan BUMN ini menjadi bebas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, mekanisme yang digunakan adalah Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diakuntasikan dalam APBN.
“Mana mungkin jika menggunakan mekanisme pendanaan PMN tidak membebani keuangan negara? Karena sudah tentu dana triliunan APBN dikucurkan kepada BUMN-BUMN tersebut,” tegasnya.
Sumber : Eramuslim