OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 23 Januari 2019

Jokowi Tarik Ulur Pembebasan Ust Abu Bakar Ba'asyir

Jokowi Tarik Ulur Pembebasan Ust Abu Bakar Ba'asyir




10Berita Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah menarik-ulur pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Jokowi, Ba'asyir bakal diberi pembebasan bersyarat jika mematuhi aturan.

Jokowi awalnya menyatakan sudah memberi izin pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut. Salah satu pertimbangan Jokowi adalah faktor kemanusiaan mengingat usia dan kondisi kesehatan Ba'asyir.

"Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

Dia menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yang panjang, mulai sisi keamanan hingga kesehatan Ba'asyir. Jokowi juga menegaskan pertimbangan itu dilakukan dengan mendengarkan masukan berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Ini pertimbangan yang panjang, pertimbangan sisi keamanan dengan Kapolri, pakar, dan terakhir dengan Pak Yusril," katanya.

Pembahasan mengenai pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut dilakukan sejak awal 2018. Meski demikian, Jokowi menegaskan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan pihak kepolisian. Namun Jokowi memang belum menyebut apa mekanisme yang bakal digunakan agar Ba'asyir bebas saat itu.

Meski belum disebut oleh Jokowi, mekanisme pembebasan Ba'asyir sempat diutarakan oleh Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi pengacara capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Yusril menyatakan Ba'asyir dinyatakan bebas lewat kebijakan presiden dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," kata Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Dia mengatakan tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Ba'asyir. Namun Ba'asyir menolak memenuhi syarat tersebut termasuk menandatangani pernyataan setia pada Pancasila dan mengakui kesalahannya.

Namun, Yusril menyarankan Jokowi untuk meringankan syarat pembebasan Ba'asyir. Jokowi pun, disebut Yusril, mengikuti masukannya tersebut. Menurutnya, aturan soal pembebasan bersyarat diatur dalam peraturan menteri. Oleh sebab itu, presiden bisa saja mengesampingkan aturan itu.

"Kenapa presiden turun tangan, karena pembebasan bersyarat itu diatur menteri. Kalau tidak diteken, itu tidak bisa pulang. Sekarang presiden ambil alih, presiden punya kebijakan dibebaskan, dia mengesampingkan aturan menteri," tuturnya.

Kini Jokowi kembali berbicara tentang pembebasan Ba'asyir. Dia seolah menarik semua kemudahan yang sempat bakal diberikan kepada Ba'asyir.

"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

"Begini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," imbuhnya.

Namun aturan pembebasan bersyarat, menurut Jokowi, harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya disebutkan terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak, kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila," ujarnya.

Setelah Jokowi mengeluarkan pernyataan itu, Yusril pun mengembalikan persoalan pembebasan Ba'asyir kepada pemerintah. Dia menyatakan hanya memberi masukan sesuai dengan yang diminta oleh Jokowi.

"Yang penting bagi saya adalah, tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," kata Yusril kepada detikcom. 

sumber: detik