OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 25 Januari 2019

Kasus Suap Meikarta, KPK Akan Periksa Mendagri Tjahjo Kumolo Hari Ini

Kasus Suap Meikarta, KPK Akan Periksa Mendagri Tjahjo Kumolo Hari Ini




10Berita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini berencana memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Lembaga antirasuah akan memeriksa Politikus PDIP itu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Hari ini Tjahjo Kumolo, mendagri, diagendakan sebagai saksi untuk NHY (Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin),” ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah, melalui pesan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Barat, Senin (14/1/2019), mengaku bahwa Mendagri Tjahjo sempat meminta tolong kepadanya agar membantu proses perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Tak hanya Mendagri, Neneng juga membongkar adanya dugaan permintaan uang dari Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa sebesar Rp1 miliar. Uang Rp1 miliar tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Meikarta.

Dalam perkara suap izin Meikarta, KPK menemukan kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Kejanggalan itu bisa dilihat pada rekomendasi yang diberikan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, bahwa proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Akan tetapi, pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.

Oleh karena itu, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta.‎

Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yaitu ‎Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY); Direktur Operasional  Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Taryadi; Konsultan Lippo Fitra Djaja Purnama, serta; Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Kemudian, ada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, serta; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).


Sumber: inews