10Berita, KBRN, Jakarta : Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir, menilai ucapan-ucapan yang disampaikan Ahmad Dhani tidak termasuk ujaran kebencian, tetapi hanya olok-olokan.

"Saya berpendapat ucapan-ucapan yang disampaikan Ahmad Dhani di Jakarta atau di Surabaya itu tidak termasuk bagian dari ujaran kebencian, dimana letak kebencian yang membahayakan publik itu dimana?," tanyanya dalam dialog dengan Pro3 RRI, Selasa (29/1/2019).

Menurutnya, dari bahasa hukum kata-kata yang diucapkan Ahmad Dhani itu lebih kepada olok-olokan, dan berbeda dengan kebencian. Kalau kebencian selalu disertai dengan ancaman-ancaman tentang kebenciannya.

"Misalnya dia benci kepada warna kulit, 'saya tidak suka warna kulit, putih maka akan saya kepuk yang kulit putih' nah ini kebencian namanya, kebencian yang disertai dengan tindakan lanjutannya," jelasnya.

"Kalau namanya benci dan rindu itukan adat dari diri manusia, suka atau tidak suka ada dalam diri manusia memang benci itu ada dalam diri manusia, jadi itu tidak bisa dilarang dengan hukum pidana," lanjutnya.

Selain itu, Mudzakir mengatakan ketika berbicara tantang Undang-undang ITE, dirinya sudah mewanti-wanti kepada aparat penegak hukum terutama dalam hubungan sosial seperti sekarang ini ada rambu-rambu, rambu pertama etika pribadi, rambu kedua etika kelompok, rambu ketiga etika masyarakat dan etika bernegara.

Maka hukum pidana itu kalau sudah melanggar etika bernegara lanjutnya adalah masuk ranah perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana.

"Jadi kalau misalnya saya baca ulang lagi dakwaannya yang kasus di Jakarta ini, lebih kepada olok-olokan, kalau olok-olokan ya ga usah masuk di situ, itu etika pribadi, bisa etika kelompok," tutupnya.

Sebelumnya, publik figur yang dikenal dengan musisi group band Dewa 19, Ahmad Dhani divonis kurungan 1,5 tahun penjara, Senin (28/1/2019) atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan.
Sumber : RRI