OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 22 Januari 2019

Pembebasan Baasyir Dikaji Lagi, Jokowi Bisa Disebut Penebar Hoax

Pembebasan Baasyir Dikaji Lagi, Jokowi Bisa Disebut Penebar Hoax

10Berira,Rencana pembebasan ustadz Abu Bakiar Baasyir kemungkinan tak akan mulus. Bahkan mungkin hanya berupa angin surga alias janji. Janji yang tidak terwujud boleh jadi hanya hoax semata.
Abu Bakar Baasyir (detik.com).
Jokowi sebagaimana dikatakan Menkopolhukam Wiranto telah memerintahkan tim hukum untuk mengkaji kembali rencana pembebasan tersebut. Karena sesuai dengan peraturan yang ada, seorang terpidana harus melalui pertimbangan hukum terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Pertimbangan yang dimaksud di antaranya perihal kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI.
"Dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto (detik, 21/1/2019).
Apa yang dikatakan Wiranto bisa dimaknai dua hal. Pertama adalah Jokowi merespon komentar publik yang mengkritisi kebijakan Jokowi membebaskan Baasyir, seorang napi terorisme.
Kedua, pertimbangan kemanusiaan. Pertimbangan ini murni karena kemanusiaan atau karena ada tujuan lain agar Jokowi dianggap peduli ulama, terlebih calon Presiden pasangannya adalah ulama.
Di luar itu semua, pihak keluarga dan pengacaranya tentu kecewa jika benar-benar pembebasannya dipersoalkan. Sebab di atas semua itu, soal kemanusiaan tak bisa ditawar. Penundaan atau bahkan pembatalan pembebasan Baasyir, bisa jadi Bumerang bahwa Jokowi memang benar-benar menolak ulama dan memberikan janji palsu alias hoax.
Jadi jika ada pertanyaan ada apa di balik pembebasan Jokowi, maka ada kepentingan politik, itu saja. Wallahu a’lam (fur/21/2019).
Sumber::U,CNews