OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 13 Januari 2019

Turkistan Timur Dijajah Cina, PKS: Muslim Uighur Berhak Merdeka

Turkistan Timur Dijajah Cina, PKS: Muslim Uighur Berhak Merdeka

“Atas perintah konstitusi, pemerintah Indonesia harus bersikap aktif di forum internasional. Di ASEAN, PBB, Konferensi Dunia Islam, dalam parlemen IPU, IPA, kita harus menyampaikan kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan rezim komunis Cina terhadap Muslim Uighur,” tegas Al Muzzammil Yusuf.

Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum & HAM Al Muzzammil Yusuf. (Foto: M Jundii/INA News Agency

10Berita, JAKARTA  Anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mendesak pemerintah Indonesia agar berperan aktif dan tegas dalam menyikapi pelanggaran HAM sangat besar yang dilakukan oleh rezim komunis Cina terhadap Muslim Uighur di Turkistan Timur.
Muzzammil mengingatkan, Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Etnis Uighur yang negaranya, Turkistan Timur, dijajah oleh rezim komunis Cina (sejak 1949, red) berhak untuk merdeka sebagaimana Palestina, yang juga kita dukung untuk memperoleh kemerdekaannya dari penjajah Zionis, kata Al Muzzammil.
“Penjelasan Seyit Tumturk, dan Ibu Gulbakhar yang dipenjara 16 bulan di kamp konsentrasi, orang Uighur berpaspor Kazakhstan, lalu satu lagi (pernyataan) Amnesty Internasional, merupakan gambaran pelanggaran HAM berat yang dilakukan rezim komunis Cina terhadap Uighur,” tegas Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum dan HAM ini, usai menjadi salah seorang narasumber dalam diskusi dan konferensi pers bertajuk ‘Kesaksian dari Balik Tembok Penjara Uighur’ yang digelar Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Jurnalis Islam Bersatu (JITU) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).
“Atas perintah konstitusi, pemerintah Indonesia harus bersikap aktif di forum internasional. Di ASEAN, PBB, Konferensi Dunia Islam, dalam parlemen IPU, IPA, kita harus menyampaikan pelanggaran HAM berat yang dilakukan rezim komunis Cina terhadap Muslim Uighur,” tandasnya.
Dia menyatakan, PKS sudah pernah membawa kasus pelanggaran HAM berat rezim komunis Cina ini ke dalam sidang paripurna untuk menentukan langkah Indonesia.
“Saya sudah menyampaikan di paripurna pada pertengahan Desember 2018 kemarin dan meminta jawaban dari Kemenlu. Karena forum tertinggi DPR adalah paripurna dan pimpinan DPR dalam kata penutupnya menanggapi permintaan saya tadi,” terangnya.
Dia mendesak pemerintah Indonesia untuk meminta Cina agar memberikan penjelasan kepada dunia internasiobal tentang apa yang terjadi terhadap Uighur.
Muzzammil menegaskan Cina harus diberi sanksi internasional jika tidak memberikan informasi terbuka tentang apa yang mereka lakukan terhadap etnis Uighur tersebut.
“Kalau Cina tidak mengindahkan, harus masuk kepada sanksi-sanksi, sampai kepada sanksi perdagangan, sanksi (pemutusan) hubungan diplomatik. Itu yang harus kita lakukan,” tekannya.
Dalam acara diskusi itu, Ketua Majelis Nasional Turkistan Timur, Seyit Tumturk, mengungkapkan kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan rezim komunis Cina terhadap 5 juta masyarakat Muslim Uighur di kawasan Turkistan Timur—nama aslinya—yang dijajah komunis Cina dan menggantinya dengan nama Xinjiang (tanah jajahan). (mus/salam-online)

Sumber :Salam Online.