Ditanya Kasus Ketum PA 212, Utusan Bawaslu Pamit Undur Diri
10Berita | Jakarta – Anggota Bawaslu Bidang Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin buru-buru meninggalkan tempat usai disodori pertanyaan mengenai kasus yang menimpa Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif dalam rapat pleno dewan pertimbangan MUI.
Sebelumnya, Afif menjelaskan bahwa pelanggaran kampanye terbagi menjadi 2 jenis. Yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Ia menjelaskan, apabila yang terjadi adalah pelanggaran administrasi, maka kasus tersebut murni kewenangan Bawaslu.
“Tapi kalau yang pidana ini ada tiga unsur yang dilibatkan menurut undang-undang. Yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tiga ini gak bisa lepas,” terang Afif di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (13/02/2018). Dilansir dari Kiblat.net.
Pernyataan ini pun kemudian ditanggapi dengan pertanyaan oleh salah seorang hadirin. Ia meminta penjelasan terkait kasus-kasus yang terjadi, termasuk kasus yang menjerat Slamet Ma’arif di Solo.
Namun saat giliran menjawab, Afif justru pamit. Ia beralasan ada agenda lain yang harus dihadiri. Setelahnya, Afif terlihat masih mengobrol beberapa saat sebelum meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva juga sempat menanggapi kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan Ketum PA 212 Slamet Ma’arif. Ia menilai, dalam pemilu kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tidak netral dalam menyikapi pelanggaran kampanye.
“Kalau hanya satu yang dihukum itu nanti menjadi tidak fair. Terhadap satu kelompok dijatuhi hukuman, dan terhadap kelompok lain tidak dihukum, padahal dalam satu kasus yang sama itu tidak adil,” ujarnya. [EK]
Sumber : RAMBAHMEDIA.COM