OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 23 Februari 2019

Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Dipecat dari Kampus

Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Dipecat dari Kampus

10Berita  – Hayati Syafri, seorang dosen di Institut Agama Islam Negeri Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang hingga kini tetap bersikukuh keras mengenakan cadar di lingkungan kampus menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas dirinya sebagai dosen mata kuliah Speaking di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
Surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Agama RI tersebut, diterimanya pada 20 Februari 2019. Menurut Hayati, keluarnya SK pemberhentian itu, secara otomatis telah menghentikan langkahnya mengabdikan diri sebagai dosen di kampus itu.
Hayati merasa, gelar Doktor predikat Cum Laude dengan IPK 3,83 yang diraihnya pada Jumat 16 Maret 2018, sia-sia. Kini, dirinya masih mengkaji ulang SK pemberhentian tersebut, sembari memikirkan langkah atau upaya apa yang akan ditempuh untuk mencari keadilan terhadap persoalan yang menimpa dirinya.
Menurut Hayati Syafri, poin dari SK pemberhentian itu, tidak lagi menyinggung persoalan dirinya mengenakan cadar. Namun, dengan pertimbangan lain, tentang pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, yang diakumulasikan sebanyak 67 hari kerja.
“Kalau saya terima SK pemberhentian dengan hormat itu pada Rabu kemarin. Saya dipanggil pihak kampus. Mungkin surat itu sampai di kampus hari Kamis. Karena SK pemberhentian itu ditetapkan pada hari Senin yang lalu. Surat itu ditandatangani langsung oleh menteri agama. Tanda tangan basah,” kata Hayati Syafri, Sabtu 23 Februari 2019.


Sumber : Eramuslim