OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 16 Februari 2019

Pakar Hukum: Istilah “Kejahatan Seksual” Lebih Tepat untuk RUU P-KS

Pakar Hukum: Istilah “Kejahatan Seksual” Lebih Tepat untuk RUU P-KS

10Berita   Jakarta – Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menjadi sorotan banyak pihak karena isinya dinilai berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai yang secara tegas menolak RUU tersebut.
Dan pada Rabu, 13 Februari 2019, PKS menggelar diskusi publik dengan tema “Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” yang bertempat di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Lt. 3 Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Sebagai salah satu pembicara, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, SH., MH., Ph.D membahas tentang terminologi kekerasan, kejahatan dan kekerasan seksual dalam perspektif hukum pidana. Tepatkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diganti dengan RUU Kejahatan Seksual? Simak video selengkapnya di sini.

Sumber : Kiblat