Pakar Hukum: Istilah “Kejahatan Seksual” Lebih Tepat untuk RUU P-KS
Dan pada Rabu, 13 Februari 2019, PKS menggelar diskusi publik dengan tema “Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” yang bertempat di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Lt. 3 Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Sebagai salah satu pembicara, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, SH., MH., Ph.D membahas tentang terminologi kekerasan, kejahatan dan kekerasan seksual dalam perspektif hukum pidana. Tepatkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diganti dengan RUU Kejahatan Seksual? Simak video selengkapnya di sini.
Sumber : Kiblat