Pakar Hukum Tatanegara Tantang Jokowi Jujur Soal Kepala Daerah yang Kampanye Pilpres
Hal ini disampaikan Margarito, mengingat adanya ketimpangan dan ketidak adilan hukum yang dirasakan masyarakat beberapa waktu terakhir.
Margarito kemudian mencontohkan kasus deklarasi yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, dan 31 kepala daerah lainnya, yang baru-baru ini mendeklarasikan diri mendukung Capres petahana Jokowi.

Dia membandingkan dengan kasus yang menimpa Suhartono alias Nono, Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, yang dijatuhi hukuman 2 bulan penjara lantaran memberikan dukungan kepada Capres nomor 02, Prabowo di Pilpres 2019.
“Ada satu kepala desa di daerah yang menyambut kedatangan paslon nomor 02 lalu dipenjara dua bulan. Nah, sementara di kasus yang lain tidak, termasuk kasus Ganjar Pranowo, sejauh ini saya tidak menemukan data bahwa orang-orang ini (yang mendukung Jokowi) diproses secara hukum, apalagi dipenjara begitu. Menurut saya ini jelas hukum berat sebelah,” kata Margarito saat berbincang dengan Teropong Senayan, Senin (25/2).
Selain itu, kata Margarito, beberapa hari lalu ada juga kasus deklarasi serupa yang dilakukan oleh sejumlah camat di Makassar, yang menyatakan dukungan kepada Jokowi-Ma”ruf Amin. Namun, juga tidak diapa-apakan.
Sumber :