Penahanan Ahmad Dhani Dan Pemeriksaan Rocky Gerung Tindakan Kesewenang-wenangan
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Kerhormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo. Pihak oposisi yang kritislah kata dia yang selama ini menjadi sasaran.
“Bahkan untuk hal-hal yang hemat saya bukan sebuah tindakan kriminal,” ujar Dradjad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/2).
Parahnya, lanjut dia, perlakuan yang berbeda 180 derajat diberikan kepada mereka yang berada di kubu kekuasaan. Pengaduan hukum terhadap kubu pemerintah mentok di tengah jalan.
“Sudah banyak contohnya. Terakhir adalah kasus Indonesia Barokah,” imbuh Dradjad.
Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Musisi itu dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian di media sosial.
Adapun Rocky Gerung dipanggil polisi terkait laporan atas pernyataan terkait pernyataan “kitab suci adalah fiksi”. Pernyataan itu disampaikan Rocky pada diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 10 April 2018 lalu. (rmol)
Sumber : Eramuslim