Pengamat Militer; Pelibatan TNI di Urusan Sipil Membuka Jalan ke Arah Orde Baru
Khairul bahkan menyebut pelibatan TNI dalam urusan sipil bahkan menampakkan kecenderungan menguat dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
“Lantas muncul pertanyaan, apa yang mestinya dilakukan pemerintah menyikapi meluasnya kekhawatiran tersebut? Idealnya tentu saja adalah pemerintah tidak meneruskan rencana itu,” kata Khairul dalam keterangan tertulis, kemarin.

Secara normatif, kata Khairul, dwifungsi TNI memang sudah dihapus seiring reformasi dan berlakunya Undang Undang Nomor 34 tentang TNI. Namun, Khairul menilai pada kenyataannya pelibatan TNI dalam urusan-urusan sipil tak sepenuhnya hilang.
Dalam empat tahun terakhir kecenderungan ini menguat. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya program pemerintah maupun kegiatan-kegiatan sektoral yang melibatkan TNI.
Diantaranya adalah pelibatan yang dilakukan melalui nota kesepahaman antara sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah dengan Mabes TNI.
“Hal itu tentu sedikit banyak mempengaruhi persepsi publik yang belum sembuh dari trauma praktik buruk dwifungsi sebagai wujud militerisme di masa orde baru,” ujarnya.
Sumber : Eramuslim