OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 22 Februari 2019

Perangkat Desa di Sleman Tagih Janji Jokowi

Perangkat Desa di Sleman Tagih Janji Jokowi



Ribuan perangkat desa di Sleman datangi Kantor DPRD Sleman, Senin (18/2).

10Berita  - Sebanyak 1.213 kepala dusun dan perangkat desa mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Mereka menagih janji pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merealisasikan gaji perangkat desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA.

Saat ini, gaji kepala dusun dan perangkat desa di Sleman masih jauh dari harapan. Yakni, Rp 1,3 juta per bulan. Angka itu masih lebih kecil dibanding gaji ASN golongan II-A sekitar Rp 2 juta per bulan.

"Kami harap sudah bisa direalisasikan sebelum masa (jabatan) periode 2019 ini habis," harap Ketua Umum Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman Sukiman di DPRD Kabupaten Sleman, Senin (18/2).

Menurut Sukiman, Presiden Jokowi telah berjanji untuk merealisasikannya pada pertengahan Januari lalu. Bahkan ketika itu, sang presiden menyatakan bahwa kebijakan akan diselesaikan tak lebih dari 2 minggu.

"Apa yang kami perjuangan belum tuntas. Kalau pada Maret nanti belum direspons, kami bersama PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) akan ke Jakarta," tandasnya.

Setelah berorasi di depan Gedung DPRD Sleman, Sukiman kemudian menyerahkan memo atau catatan kepada Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta. Surat yang berisi aspirasi dari perangkat desa itu diharapkan diteruskan kepada Jokowi.

"Apa yang menjadi keinginan perangkat desa pasti akan kami sampaikan di tingkat pusat. Kami juga akan membuat surat secara resmi terkait keinginan ini. Selain itu, kami akan mendesak janji presiden mengenai apa yang diinginkan Paguyuban Dukuh Sleman," sambung Haris Sugiharta menanggapi permintaan dari para perangkat desa.

Haris mengaku sangat sependapat ketika diterapkan aturan mengenai penghasilan perangkat desa setara dengan ASN golongan II-A. Mengingat kerja mereka cukup berat. Yakni, langsung berhadapan dengan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan populis menjelang Pemilu 2019. Menyusul akan dikeluarkannya kebijakan penyesuaian gaji perangkat desa setara PNS golongan II-A.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan II-A sebesar Rp 1.926.000 hingga Rp 3.213.000. Besaran yang diterima setiap PNS tentu disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk merealisasikan janji tersebut, pemerintah akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa yang di dalamnya diatur penghasilan perangkat desa. Selain kenaikan gaji, perangkat desa nanti mendapat tambahan insentif berupa jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan.

Sumber : Jawapos