OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 28 Februari 2019

Rezim Jokowi Mendapat Petisi TOLAK KEMBALINYA DWI FUNGSI TNI, Puluhan Ribu Sudah Tandatangan

Rezim Jokowi Mendapat Petisi TOLAK KEMBALINYA DWI FUNGSI TNI, Puluhan Ribu Sudah Tandatangan


10Berita   Wacana kembalinya DWI FUNGSI TNI mendapat penolakan dan penentangan luas terutama dari aktivis demokrasi.

Salah satu bentuk penolakan adalah dengan petisi online yang diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan didukung oleh puluhan tokoh dan LSM.

Hingga saat ini, Kamis (28/2/2019) pukul 16.10 WIB, petisi di situs change.org ini sudah puluhan ribu yang tanda tangan (37.823).

BERIKUT ISI PETISI:

Teman-teman, udah 20 tahun lebih kita lepas dari Orde Baru (Orba), tapi baru-baru ini ada rencana untuk kembalikan Dwifungsi TNI.

TNI berwacana untuk restrukturisasi dan reorganisasi. Termasuk menempatkan militer ke jabatan-jabatan sipil, menambah unit dan struktur baru di TNI, meningkatkan status jabatan dan pangkat di beberapa unit, dan memperpanjang usia pensiun anggota TNI. Ini salah satunya karena banyak perwira TNI yang tidak memiliki jabatan atau non-job.

Rencana ini banyak diprotes karena seperti kembali ke zaman Orba dulu saat ada Dwifungsi ABRI. Saat itu Dwifungsi digunakan untuk memastikan Soeharto bisa berkuasa hingga 32 Tahun.  Ini jelas enggak sejalan dengan semangat reformasi dan dapat mengganggu sistem demokrasi kita.

Sejak era reformasi, militer enggak bisa lagi menduduki jabatan sipil dan politik seperti anggota DPR, Kepala Daerah, atau jabatan di Kementerian. TNI hanya bisa menduduki jabatan yang ada kaitannya dengan pertahanan. Itu semua udah diatur dalam UU TNI.

Karena itu, kami menilai rencana penempatan militer aktif pada jabatan sipil tidak tepat. Seharusnya restrukturisasi TNI itu harus melihat pada efektivitasnya menjalankan fungsi pertahanan dan tentunya nggak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI.

Kami mendesak kepada DPR dan Presiden Joko Widodo agar tidak mendukung agenda restrukturisasi dan reorganisasi TNI yang bertentangan dengan reformasi TNI melalui revisi UU TNI ataupun melalui peraturan perundang-undangan lainnya.

Dukung petisi ini agar kita tidak kembali ke zaman Orde Baru yang militeristik dan tak demokratis.

Petisi ini juga didukung oleh:

1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
2. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
3. The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial)
4. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
5. Human Rights Working Group (HRWG)
6. Indonesian Corruption Watch (ICW)
7. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
8. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
9. Setara Institute
10. INFID ( International NGO Forum on Indonesian Development)
11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
12. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya
13. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
14. Lesperssi
15. Institut Demokrasi
16. Human Right Law Studies (HRLS) FH UNAIR
17. Lokataru Foundation
18. Indonesian Legal Roundtable (ILR)
19. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
20. Perkumpulan Pendidikan untuk Demokrasi (P2D)
21. Pusat Studi Papua Universitas Kristen Indonesia
22. Yayasan Pemberdayaan Sosial Pijar Lentera - Jakarta,Merauke,Manokwari
23. Forum Akademisi untuk Papua Damai (FAPD)
24. Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia
25. Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Universitas Brawijaya
26. Yayasan Desantara
27. PAHAM Papua
28. KPJKB Makassar
29. Yayasan Inklusif
30. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia
31. Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Negri Medan
32. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Univ. Andalas
33. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
34. Lembaga Bantuan Hukum (LBH Semarang)
35. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua
36. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten
37. YAPPIKA-Action Aid
38. Institut Perempuan
39. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)

INDIVIDU/TOKOH :

1. Prof. Dr. H. Mochtar Pabottingi (Profesor Riset LIPI)
2. Prof. Dr. Frans Magnis Suseno (Budayawan)
3. Prof. Dr. Syamsuddin Haris (Profesor Riset LIPI)
4. Dr. Karlina Supelli (Dosen STF Driyakara)
5. Dr. Agus Sudibyo (pegiat media)
6. Dr. Robertus Robet ( dosen UNJ)
7. Dr. Nur Iman Subono (Dosen UI)
8. Dr. Ali Syafaat ( Dosen FH UB)
9. Mangadar Situmorang, Ph.D (Dosen HI FISIP UNPAR)
10. Dr. Ani Sucipto (Dosen Fakultas Ilmu Sosial-Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia)
11. Dr. Antie Solaiman (Dosen dan Pemerhati Masalah Papua)
12. Dra. Sri Yanuarti (Peneliti Senior LIPI)
13. Diandra Mengko (Peneliti LIPI)
14. Bhatara Ibnu Reza, Ph.D (Dosen UBJ)
15. Usman Hamid (Direktur Amnesty Internasional Indonesia)
16. Suciwati (Pendiri Museum HAM Omah Munir)
17. Rafendi Djamin (Mantan Wakil Indonesia Untuk AICHR)
18. Darmawan Triwibowo (Direktur TIFA)
19. Asep Komarudin (Pegiat HAM)
20. Sholehudin A. Azis (Dosen Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah)
21. Siska Prabhawaningtyas Ph.D (Dosen Universitas Paramadina)
22. Bivitri Susanti (Dosen STHI Jentera)
23. Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani Indonesia)
24. Muji Krtika Rahayu (Dosen STHI Jentera)
25. Charles Simabura (Dosen dan Peneliti PUSaKO FH Univ Andalas)
26. Leonard Simanjuntak (Aktivis Lingkungan)
27. Edna Caroline (wartawan pertahanan)
28. Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas)
29. Fitriani, M.A., Ph.D (Dosen FISIP UI)
30. Rifai - Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai(YCMM)
31. Lutfi Rahman (Syarikat Indonesia)
32. Zumrotin K. Susilo
33. Pater John Djonga (YTHP)
34. Alissa wahid (Gusdurian)
35. Alghfari Aqsa (Pengacara Publik)
36. Nawawi Baharuddin, S.H (Sekretaris Board INFID)
37. Ahmad Qisai, PhD. (Dosen Paramadina)
38. M. Najib Azca, Ph.D (Kepala PSKP UGM)
39. Valentina Sagala (Aktivis Perempuan)                                                              
40. Dr. Saiful Mujani (Saiful Mujani Research and Consulting)

Link petisi: https://www.change.org/p/presiden-jokowi-tolak-kembalinya-dwi-fungsi-abri-melalui-penempatan-tni-di-lembaga-sipil-bambangsoesatyo