Rocky Gerung Tidak Bisa Dibungkam dengan Pemeriksaan Polisi
10Berita Orang-orang yang selama ini gerah dengan kritikan Rocky Gerung selalu berusaha untuk menghentikan kritiknya. Salah satu caranya adalah mengimbau Karni Ilyas tidak mengundang Rocky Gerung di acara ILC (Indonesia Lawyer Club) Tv One, karena acara itu cenderung menjadi panggung buat membully pemerintah.
Karena itu kasus ucapannya yang menyatakan kitab suci adalah fiksi di ILC menjadi jalan bagi pendukung Jokowi melaporkannya ke polisi. Adalah Jack Boy Lapian yang melaporkan Rocky ke polisi degan tuduhan telah melakukan penistaan agama.
Laporan Jack tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini.
Hari ini Rocky berjanji akan datang memenuhi panggilan polisi, didampingi pengacaranya Haris Azhar.
Detik.com (31/1/2019) melaporkan Rocky sedianya akan diperiksa Kamis (31/1/2019) namun karena Rocky ada kegitan di Makassar maka dia minta penundaan dan akhirnya disepakati Jumat ini.
Dalam konteks demokrasi, apa yang Rocky sebut bahwa kitab suci adalah fiksi, sesungguhnya sah saja karena Rocky sendiri yang mendefinisikan. Termasuk babad Tanah Jawa adalah fiksi. Ia menyebut fiksi bukan fiktif. Kalau fiktif adalah kebohongan, sedangkan fiksi adalah bersifat imajinasi, dan bersifat positif yang menggerakkan orang melakukan sesuatu. Jadi menurut Rocky apa yang dinyatakannya bukan sebagai penistaan agama. Lagi pula ia juga tidak menyebut kitab suci tertentu.
Lebih dari itu, mempolisikan Rocky Gerung sebenarnya merupakan upaya menjegalnya agar tidak terlalu keras mengkritik pemerintahan Jokowi. Seperti pernah dinyatakannya sendiri pemerintah memang haus dikritik, agar bisa tegak berdiri kokoh. Jadi kalau ada orang yang anti kritik berarti anti demokrasi. Dan orang macam Rocky Gerung tak mempan kemerdekaan akalnya diberangus dengan cara pelaporan polisi bahkan sampai penjara sekalipun. (fur/1/2/2019
Sumber :