Tiba-tiba Tjahjo Minta ASN Kemendagri Tak Main Medsos Sampai 17 April, Ada Apa?
Hal ini berlaku hingga 17 April 2019 atau hingga masa pencoblosan pada Pemilu Serentak 2019 selesai.
Tjahjo tidak ingin, aspek politik yang melekat pada Aparat Sipil Negara (ASN) disalah artikan dan malah berujung polemik.
Dia juga meminta anak buahnya di Kemendagri menghentikan atau menyetop Permendagri yang berkaitan dengan pihak ketiga.
“Januari sampai April stop dulu buat peraturan Permendagri yang berkaitan dengan pihak ketiga. Yang benar saja bisa salah apalagi yang keliru, ditunda dulu lah sampai April baik sikap maupun gerakan, bahkan jari di media sosial,” kata Tjahjo di acara Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, di Kantor BPSDM Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Tak hanya itu, Tjahjo juga meminta jajarannya untuk bersikap hati-hati dalam membuat kebijakan publik yang berkenaan dengan aspek hukum agar tidak menyimpang dan sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Ia pun meminta agar setiap keputusan dan kebijakan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan memiliki aspek hukum yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus memahami aspek hukum setiap keputusan, setiap pernyataan harus dicermati aspek hukumnya, memberikan telaah kepada pimpinan, kepada Menteri, Sekjen, Dirjen, kepada Sesditjen, telaah terlebih dahulu jadi SOP nya harus jelas. Kemudian pasal aturan hukumnya juga harus rinci, karena negara kita ini negara hukum. Aturan, UU nya, PP nya, Kepres nya, Permendagrinya, kemudian dengan UU yang lain yang terkait, kemudian aspek politis harus dipertimbangkan dengan baik. Intinya bagaimana menerapkan kebijakan publik itu tanpa melanggar atau menyimpang dari aturan hukum yang ada yang sesuai dengan tugas-tugas yang ada. Inilah proses pengambilan kebijakan politik dengan hukum,” papar Tjahjo.
Sumber : Eramuslim