Usai 5 Jam Diperiksa, Rocky Gerung: Rupanya si Pelapor Itu Gagal Paham Beda Fiksi dan Fiktif
10Berita Rocky Gerung memberi keterangan kepada media setelah pemeriksaan terkait kasus sebut kitab suci fiksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019)
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung diperiksa selama sekitar lima di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).
Rocky mengatakan, ia dimintai klarifikasi oleh kepolisian mengenai istilah fiksi.
"Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif. Padahal berkali kali saya terangkan bahkan fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi," kata Rocky kepada wartawan seusai pemeriksaan oleh kepolisian Jumat malam.
Ia mengungkapkan, penting bagi pelapor untuk membedakan fiksi dengan fiktif yang bermakna mengada-ada.
Selain itu ia juga ditanyai mengenai pengetahuannya tentang hubungan kitab suci dan agama.
"Jadi itu pertanyaan tentang konsep sebetulnya," jelas Rocky.
Ia kemudian menyatakan bahwa pelapor memiliki kekurangan pengetahuan tentang pemaknaan kata-kata.
"Saya enggak tahu nih apa karena mungkin beliau membutuhkan percakapan akademis tapi enggak punya forum," ujar Rocky.
Sebelumnya, Rocky tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 16.00, Jumat sore.
Ia datang bersama kuasa hukumnya Haris Azhar.
Rocky Gerung dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda pada Rabu (11/4/2018).
Abu Janda melaporkan Rocky karena menyebut kitab suci sebagai "fiksi" di sebuah acara di televisi swasta pada Selasa (10/4/2018) malam.
Kedatangan pengamat politik ini guna memberikan klarifikasi terkait ucapannya menyebut kitab suci "fiksi" di salah satu stasiun TV swasta (10/4/2019).
Sumber : Tribunnews
10Berita Rocky Gerung memberi keterangan kepada media setelah pemeriksaan terkait kasus sebut kitab suci fiksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019)
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung diperiksa selama sekitar lima di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).
Rocky mengatakan, ia dimintai klarifikasi oleh kepolisian mengenai istilah fiksi.
"Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif. Padahal berkali kali saya terangkan bahkan fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi," kata Rocky kepada wartawan seusai pemeriksaan oleh kepolisian Jumat malam.
Ia mengungkapkan, penting bagi pelapor untuk membedakan fiksi dengan fiktif yang bermakna mengada-ada.
Selain itu ia juga ditanyai mengenai pengetahuannya tentang hubungan kitab suci dan agama.
"Jadi itu pertanyaan tentang konsep sebetulnya," jelas Rocky.
Ia kemudian menyatakan bahwa pelapor memiliki kekurangan pengetahuan tentang pemaknaan kata-kata.
"Saya enggak tahu nih apa karena mungkin beliau membutuhkan percakapan akademis tapi enggak punya forum," ujar Rocky.
Sebelumnya, Rocky tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 16.00, Jumat sore.
Ia datang bersama kuasa hukumnya Haris Azhar.
Rocky Gerung dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda pada Rabu (11/4/2018).
Abu Janda melaporkan Rocky karena menyebut kitab suci sebagai "fiksi" di sebuah acara di televisi swasta pada Selasa (10/4/2018) malam.
Kedatangan pengamat politik ini guna memberikan klarifikasi terkait ucapannya menyebut kitab suci "fiksi" di salah satu stasiun TV swasta (10/4/2019).
Sumber : Tribunnews