OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 20 Maret 2019

Aturan Ojek Online Terbit, Tarif Rp 3000 per Kilometer Jadi Harga Mati?

Aturan Ojek Online Terbit, Tarif Rp 3000 per Kilometer Jadi Harga Mati?



10Berita - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online alias ojol. Aturan ini akan mengatur ojol sebagai angkutan umum masyarakat.

Aturan tersebut telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.


Meski demikian, regulasi tersebut masih akan disosialisasikan kepada para pengemudi ojol. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi.

"Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar," terang Budi di Gedung DPR RI, Senin (18/3). "Kita sosialisasi dulu dong."

Namun ternyata persoalan mengenai tarif masih terus difinalisasi. Pasalnya, belum ada titik temu antara pemerintah, aplikator, serta mitra pengemudi ojol.

Budi pun menerangkan bahwa nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. "Paling cepat Kamis (21/3), paling lambat Jumat (pekan ini)," ujar Budi.

Di sisi lain, para pengemudi ojol menuntut agar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah tidak kurang dari Rp 3000 per kilometer. Menurut Presidium Nasional Gabungan Aksi Dua Roda (GARDA) Indonesia, Igun Wicaksono, tuntutan tarif tersebut merupakan harga mati.

"Kita sudah mentok Rp 3.000 kotor," ujar Igun, Senin. "Atau Rp 2.400 bersih."

Diketahui, maksud kotor dalam tarif tersebut ialah belum termasuk potongan dari aplikator. Perusahaan aplikasi selama ini memang memotong atrif ojol hingga 20 persen.

Igun lantas menjelaskan bahwa Kemenhub menawarkan tarif yang berada jauh di bawah permintaan pengemudi. Tarif yang ditawarkan oleh Kemenhub ialah Rp 2.000 per kilometer bersih, hingga Rp 2.800 per kilometer kotor.

Menurut Igun, hari ini (19/3) para pengemudi ojol akan kembali melakukan pembahasan tarif bersama Kemenhub. "Tarif kita sudah tidak berubah, hasil kesepakatan semua ojol," tegas Igun.

Sebelumnya, pengemudi ojol juga sempat memprotes pemerintah terkait wacana pembatasan jam kerja mereka. Dalam wacana tersebut, Kementerian Perhubungan mengusulkan untuk membatasi jam kerja ojek online menjadi 8 jam per hari dan wajib beristirahat paling singkat 30 menit. Namun akhirnya Kemenhub membatalkan wacana tersebut usai diprotes banyak pengemudi.

Sumber: UC news