OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 17 Maret 2019

Banding Diterima, Vonis Ahmad Dhani Disunat

Banding Diterima, Vonis Ahmad Dhani Disunat




10Berita - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. PT Jakarta mengurangi masa hukuman terdakwa kasus ujaran kebencian itu, dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Meski lamanya hukuman disunat, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," ujar majelis yang diketuai Ester Siregar, dengan anggota Muhammad Yusuf dan Hidayat.

Dhani dinilai bersalah karena menyebarkan kebencian di akun Twitter-nya. Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin'. Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP'. Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'.

Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.

sumber: detik