Bawaslu: Jokowi Cuti Kok, Tapi dalam Hitungan Jam
“Pak Jokowi cuti, kok,” tegas Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Dia mengungkapkan, surat pemberitahuan cuti presiden biasanya dikirim oleh Menteri Sekretaris Negara ke KPU RI. Bawaslu mendapat tembusannya.
“Nanti tanya ke KPU terima atau tidak,” terangnya.
Bagja menegaskan bahwa aturan mengizinkan Presiden Jokowi untuk cuti dalam hitungan jam.
“Kalau tidak salah itu bisa dalam satu hari beberapa jam, itu bisa. Itu hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II. Ya, di hari yang bersamaan misalnya,” terang Bagja.
Polemik cuti presiden ini berawal dari keluhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi karena Jokowi tidak transparan dalam hal cuti yang ia ambil untuk kepentingan kampanye. Padahal, transparansi dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada anggaran negara yang digunakan oleh Jokowi saat berkampanye.
Menurut Wakil Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono, penggunaan fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan kampanye adalah tindakan yang melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.
Namun, Jokowi bersikeras untuk tidak memanfaatkan hak cuti. Dalihnya, kalau aturan mengharuskan dirinya cuti total maka ia akan mengikutinya. Faktanya menurut Jokowi, aturan KPU tidak mengharuskan dirinya cuti selama masa kampanye.
Sementara Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sempat memberi keterangan soal fasilitas protokoler bagi capres petahana selama berkampanye untuk Pilpres. Fasilitas itu demi memastikan keamanannya sebagai seorang pemimpin negara. [rmol]
Sumber: Eramuslim